ZI dan WBK Mengharuskan Layanan Berbasis Regulasi

Sebagai salah satu bentuk dukungan Kanwil Kemenag Jawa Timur atas keikut sertaan kembali Kementerian Agama Kota Malang sebagai satu-satunya wakil Jawa Timur dalam penilaian WBK, Bidang Urais Kanwil Kemenag Jawa Timur memberikan pendampingan pelayanan prima pada KUA-KUA yang ada di Kota Malang dalam bentuk monitoring.

Monitoring yang dipimpin langsung oleh Dr. Amanullah, M.Ag, Kasi Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Jawa Timur ini, dilanjutkan dengan pembinaan pada seluruh penghulu dan Kepala KUA berkaitan dengan optimalisasi layanan publik oleh KUA,

Amanullah menegaskan bahwa layanan prima masyarakat di KUA harus mengacu pada kebenaran syar'i dan kebenaran regulasi. Dalam pelayanan penghulu dilarang keras menerjang aturan atau bahkan kaidan syar'i. "Hukum positif yang ada di Indonesia ini sudah sangat syar'i, jangan sampai penghulu menerjang aturan ini hanya karena gentar terhadap masyarakat." Tegasnya.

Menyitir penjelasan Imam Ghazali, Amanullah mengarahkan bahwa penghulu harus selamat dunia akhirat dengan indikasi saat ia mati, mati pula dosa-dosanya. Tidak ada dosa warisan yang mempersulit penghulu di masa yang akan datang yang menggantikannya.

Zona Integritas pada institusi yang berpredikat wilayah bebas korupsi, tidak bisa mengabaikan aturan regulasi. "semua layanan harus merupakan manifestasi aplikasi regulasi yang ditetapkan negara dalam melayani masyarakat." Tandas Amanullah didepan penghulu se Kota Malang, Jumat (9/9) di Minihall Kantor Kemenag Kota Malang.

Penyuluh Bergerak

Penulis yang bernama Penyuluh Bergerak ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Penyuluh Agama Islam Kota Malang.