Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, melalui Satgas Halal yang diketuai oleh Kasubag TU Nurul Istiqomah, melaksanakan pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal tahap pertama pada Jumat, 22 November 2024. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor: P-3665/BD.II/P.II/HM.00/10/2024 yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2024.
Pengawasan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2024. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal juga menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi ini, khususnya untuk produk olahan makanan dan minuman.
"Kami ingin memastikan bahwa tahap pertama kewajiban sertifikasi halal ini berjalan dengan baik, sesuai regulasi yang berlaku. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar," jelas Nurul Istiqomah.
Tim Satgas Halal Kemenag Kota Malang mengunjungi sejumlah kantin madrasah negeri di wilayah Kota Malang. Lokasi yang menjadi fokus kunjungan adalah Kantin MAN 1 di Jalan Baiduri Bulan, Kantin MAN 2 di Jalan Bandung No. 7, Kantin MTsN 1 di Jalan Bandung No. 7B, dan Kantin MIN 1 di Jalan Bandung No. 7C.
Melalui kunjungan ini, Satgas Halal memastikan bahwa produk-produk yang dijual di kantin telah memenuhi standar halal sesuai ketentuan BPJPH. Langkah pengawasan ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terkait pentingnya jaminan halal.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kemenag Kota Malang untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang mendukung prinsip halal, sesuai amanah undang-undang dan kepercayaan masyarakat.(HUMAS)