Standarisasi Kompetensi Menuju Pelayanan Optimal

Kementerian Agama terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan agama kepada masyarakat melalui evaluasi kinerja penyuluh agama Islam. Langkah ini diwujudkan dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Nomor 1226 Tahun 2024. Keputusan ini menjadi pedoman untuk mengevaluasi kinerja penyuluh, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun non-ASN.

Di Kota Malang, Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama langsung menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menggelar kegiatan evaluasi di Aula PLHUT Kemenag Kota Malang pada hari senin 25 November 2024. Acara ini diikuti oleh 45 penyuluh agama dari berbagai status kepegawaian. Evaluasi ini dibuka langsung oleh Kepala Seksi Bimas Islam, Ahmad Hadiri, dan menghadirkan Kepala Kemenag Kota Malang, Achmad Shampton, S.HI, M.Ag, sebagai pembicara utama.

Dalam sambutannya, Achmad Shampton menegaskan pentingnya peran penyuluh agama dalam menyampaikan pesan-pesan negara kepada masyarakat. “Penyuluh agama bukan sekadar guru mengaji, tetapi bagian integral dari ASN yang bertugas menjalankan program-program Kementerian Agama. Sebagai ASN, netralitas, profesionalisme, dan kedisiplinan dalam berpakaian serta perilaku di media sosial adalah hal yang wajib,” tegasnya.

Shampton juga mengingatkan para penyuluh untuk terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai media, termasuk media sosial, tanpa melupakan batasan sebagai aparatur pemerintah. Ia menekankan pentingnya memahami program-program Kemenag sebagai acuan dalam melaksanakan tugas.

Selain itu, Ana Mufidah, S.Ag, M.Ag, admin e-PA (aplikasi laporan penyuluh), menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk standarisasi kinerja penyuluh. Tidak hanya kompetensi di bidang agama, kemampuan administrasi juga menjadi poin penilaian. “Hasil evaluasi akan menjadi penentu apakah penyuluh layak melanjutkan tugasnya atau tidak,” jelasnya.

Ketua Ikatan Penyuluh Agama Islam (IPARI), Ernawati, S.Ag, menambahkan bahwa semua penyuluh harus melengkapi berkas-berkas administrasi untuk diverifikasi. Ini menjadi syarat penting bagi mereka yang ingin mengikuti tes seleksi berbasis CAT (Computer Assisted Test) di tahun mendatang.

Dengan evaluasi yang lebih terstruktur dan terstandarisasi ini, diharapkan penyuluh agama Islam dapat semakin optimal dalam melayani masyarakat dan memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan masyarakat yang religius dan harmonis. Keputusan ini menjadi momentum penting untuk memacu kinerja penyuluh menuju pelayanan yang lebih baik.(HUMAS)

Rudianto

Penulis yang bernama Rudianto ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi.