Monev KUA Untuk Peningkatan dan Transparansi Dalam Layanan Munakahat

Tim Bimas Islam Kemenag Kota Malang disamping melakukan monitoring pelaksanaan BIMWIN di KUA Sukun, juga melakukan monitoring sebagai bentuk pengawasan melekat ke KUA Klojen yang tahun ini diproyeksikan sebagai KUA Revitalisasi bersama KUA Kedungkandang.

Monitoring dan Evaluasi (M&E) ini digunakan Bimas Islam untuk mengamati perkembangan dan menilai kinerja organisasi , proyek, program, dan kebijakan yang umumnya dilakukan oleh Kantor Urusan Agama. M&E pasca pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ini dilakukan secara melekat sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK untuk menghindarkan kekeliruan yang berulang yang dilakukan oleh KUA dalam pelaporan layanan Masyarakat.

Dengan M&E ini yang dipantau langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, Dr. Muhtar Hazawawi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tatakelola KUA.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi atau yang sering dikenal dengan istilah monev mencakup mulai dari proses pengumpulan data realisasi program/kegiatan, pelaporan kegiatan, hingga penilaian dan evaluasi capaian kinerja. Monev bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat atas penggunaan anggaran yang dikelola (prinsip akuntabilitas) dan untuk menginventarisir faktor – faktor pendukung dan penghambat sebagai bahan evaluasi agar program/kegiatan selanjutnya dapat lebih berdayaguna dan berhasil-guna (prinsip efektivitas dan efisiensi). Oleh karena itu, pelaksanaan monev sangat krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berdasar pada Good Governance.

M&E yang dilakukan pada Selasa (7/3) ini didampingi oleh Kasi PD Pontren mewakili Kasi Bimas Islam yang sedang mengikuti Rapat Kerja Pimpinan di Surabaya.

Umi Farida

Penulis yang bernama Umi Farida ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pendma.