Jangan Sampai Nilai IKPA Kita Buruk

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ‎ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk ‎mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga dari ‎sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektifitas pelaksanaan anggaran, efisiensi ‎pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.‎


Mengingat pentingnya IKPA yang merupakan alat ukur untuk menentukan tingkat ‎kinerja satker khususnya dalam pelaksanaan anggaran inilah, Kemenag Kota Malang ‎kembali mengadakan Kegiatan Mentoring IKPA kepada satker-satker dan unit kerja dibawah kordinasi Kemenag ‎Kota Malang yang dibungkus dalam giat SELAT BALI, sistem evaluasi tiga bulan ‎sekali.‎


Rapat Kordinasi Evaluasi Kinerja pada Anggaran Triwulan III Tahun Anggaran 2021 ‎dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang Muhtar ‎Hazawawi didampingi Kasubang TU H. Muhlis. Membuka giat ini, Muhtar ‎menekankan pentingnya IKPA dalam pelaksanaan anggaran.‎
Materi dibuka dengan pemaparan capaian anggaran tiap seksi dan satker madrasah ‎untuk kemudian diminta konfirmasi berkaitan dengan rendahnya serapan yang ‎dilakukkan oleh masing-masing satker maupun seksi. Secara umum Muhlis, selaku ‎Kasubag TU menyatakan bahwa capaian realisasi anggaran hingga saat ini masih di angka ‎‎79%.‎


Muhtar menegaskan "beberapa hal yang menjadi catatan, terutama dari beberapa aspek ‎terkait dengan kasus Covid-19 yang membuat kita melakukan penyesuaian anggaran ‎dan kegiatan, salah satunya refocusing anggaran dalam rangka penanganan ‎pencegahan penularan covid-19 dan yang kedua penyelesaian anggaran yang ‎seharusnya melalui tatap muka tapi dilakukan secara daring harus segera dilakukkan ‎dalam limit waktu yang terbatas ini. Kita sudah maju WBK jangan sampai nilai IKPA ‎kita buruk".‎


Mantan Kasi Pendma ini menekankan pentingnya IKPA dalam pelaksanaan anggaran. ‎IKPA atau Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran meliputi tiga belas indikator diantaranya indikator capaian output, Hal III DIPA, Penyerapan Anggaran, Pagu Minus, Revisi DIPA, Kesalahan SPM, Pengelolaan UP dan TUP, Data Kontrak, LPJ Bendahara, Penyelesaian Tagihan, Retur SP2D, Renkas ‎dan Dispensasi SPM yang kesemuanya harus dijalankan dan dimonitoring setiap saat.

Ika Shahihah, SE.

Penulis yang bernama Ika Shahihah, SE. ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Perencana dan Agen Perubahan.