Jaga Hak Anak Untuk Tumbuh Kembang, Pemerintah Kerahkan Seluruh Potensi

Mengutip Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Djarwoko sekaligus Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kota Malang, membuka rapat koordinasi penyusunan laporan TPPS Tahun 2022 di Miniblock office Balai Kota Malang, Kamis (10/11).

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang seta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sementara anak dengan stunting cenderung sulit tumbuh kembang. Dalam jangka panjang, stunting dapat berdampak buruk tidak hanya terhadap tumbuh kembang anak tetapi juga terhadap perkembangan emosi yang berakibat pada kerugian ekonomi. Sementara Indonesia sedang mempersiapkan Indonesia Emas dihari jadinya yang ke 100. Generasi emas yang mewarisi Indonesia haruslah generasi yang memiliki potensi unggul dan sehat.

Berdasar survey SSGI, Jawa Timur ada diperingkat 20 dengan prevalensi 24,40% untuk resiko balita dengan stunting. Sementara Kota Malang ada diperingkat ke 8 setelah Kabupaten Mojokerto dengan 25,70%.

Tentu hal ini agak mengherankan, sebagai kota besar, kota pendidikan dengan penduduknya yang terpelajar dan tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup baik, namun resiko balita berpotensi stunting cukup besar.

Sufyan menjelaskan kelurahan dengan keluarga berisiko stunting adalah Kotalama, Pandanwangi, Bandungrejosari, Tanjungrejo, Purwantoro, Bumiayu, Bunulrejo, Madyopuro, Buring dan Sawojajar. Tercarat ada 85.858 keluarga berisiko stunting dari hasil pendataan keluarga Tahun 2021.

Namun dengan upaya keras berbagai pihak pada Agustus 2022 berdasar ePPGBM Dinkes Kota Malang, 2022, kelurahan dengan status merah dalam angka stunting tinggal lima kelurahan.
Progress yang baik ini menuntut kerja keras para pihak agar di tahun 2024 nanti capaian prevalensi stunting Kota Malang turun hingga 15.1%. Untuk itu, Sufyan menegaskan agar semua organisasi pemerintah daerah mengerahkan semua potensi yang ada untuk mengejar target ini demi generasi Indonesia yang lebih baik.

Kementerian Agama Kota Malang sendiri mendapat tugas untuk menggalang tokoh lintas agama untuk membuka ruang komunikasi perubahan perilaku untuk penurunan stunting. Perubahan perilaku memang menuntut peran serta berbagai pihak, mulai bedah rumah yang tidak memiliki ventilasi cukup, pembuatan jamban untuk menghindari buang air besar sembarangan dan edukasi pada anak-anak sekolah untuk memahami hidup sehat.

Sementara itu, menurut Kepala Seksi Bimas Islam, Kementerian Agama Kota Malang telah memberikan edukasi masalah stunting ini kepada tidak kurang 600 calon pengantin sepanjang januari hingga juni melalui Bimbingan Perkawinan kerjabareng KUA dan Puskesmas. Pada Oktober-Nopember ini, KUA Blimbing secara khusus setiap selasa mengadakan edukasi pencegahan stunting dengan bekerjasama P3AP2LKB Pemerintah Kota Malang.

Penyuluh Bergerak

Penulis yang bernama Penyuluh Bergerak ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Penyuluh Agama Islam Kota Malang.