Gerakkan Perubahan Perilaku Untuk Cegah Stunting Melalui Forum Lintas Agama

Munculnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Kemenag Kota Malang bekerja sama Dinas Sosial P3AP2KB Selasa 22 Nopember 2022 bertempat di Mini Hall Kemenag Kota Malang menghadirkan beberapa tokoh agama untuk Perencanaan Kerjasama Lintas Sektoral Forum Komunikasi Perubahan Perilaku Dalam Penurunan Stunting Lintas Agama.

Kegiatan yang dibuka oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang ini, menggagas bagaimana upaya pencegahan Stunting salah satunya dilakukan dengan strategi komunikasi perubahan perilaku dengan pendekatan agama masing-masing melalui simpul-simpul organisasi keagamaannya.

Penurunan Stunting merupakan masalah jangka panjang. Untuk menunjang hal tersebut Kementerian Agama Kota Malang bersama dinas sosial dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB (P3AP2KB) melalui forum kecil ini menginisiasi Forum Komunikasi Perubahan Perilaku Dalam Penurunan Stunting Lintas Agama. Diharapkan dari forum kecil ini kemudian bisa menggandeng beberapa tokoh agama yang lain untuk kemudian memberi memberikan andil dalam proses pencegahan stunting khususnya di Kota Malang.

Dalam giat ini, Tities dari P3AP2KB menjelaskan secara ringkas bagaimana kerjasama yang telah dibentuk dengan Kantor Urusan Agama dan bagaimana stunting itu penting untuk diberikan perhatian khusus. Para tokoh agama yang hadir dalam kesempatan ini memberikan apresiasi dan kesiapan masing-masing untuk membantu dan aktif dalam menggerakkan perubahan perilaku untuk penurunan stunting ini.

Penyuluh Bergerak

Penulis yang bernama Penyuluh Bergerak ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Penyuluh Agama Islam Kota Malang.