Sebagai Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial P3AP2KB menekankan pentingnya penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus serta memerlukan koordinasi tingkat daerah kabupaten/kota dengan seluruh instansi terkait. Untuk itu Dinas Sosial berupaya menggalang kerjasama dengan Kementerian Agama Kota Malang.
“Anak merupakan generasi penerus dan pilar bangsa yang perlu dilindungi karena mereka adalah bagian dari masa kini dan pemilik masa depan. Sebagaimana tertuang pada Pasal 12-18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk itu Kemenag Kota Malang menyambut baik Perjanjian Kerjasama yang ditanda tangani pagi hari ini.” Tegas Muhtar Hazawawi saat memberikan pengarahan pada Apel Senyum 15 Nopember 2021 di depan Kantor Kementerian Agama Kota Malang.
“Anak patut dilindungi dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan serta perlakuan salah lainnya. Pemerintah daerah berkewajiban serta bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan dalam penyelenggaraan perlindungan anak,” ujar Peny saat diberi kesempatan memberikan sambutan. “Namun Dinsos kekurangan tenaga ahli sehingga harus menggandeng semua kalangan termasuk Kementerian Agama Kota Malang.” Lanjutnya.
Dengan kerjasama yang dibangun ini, Dinsos Kota Malang berharap dapat mengembangankan perlindungan dan ramah anak berbasis pesantren. “Bagaimana pesantren mampu mendidik anak-anak santri dan membiarkan mereka tumbuh kembang sebagaimana layaknya anak-anak yang lain, tetapi terarah dengan moral akhlak yang diajarkan dipesantren.” Harap Penny Indriani Kepala Dinas Sosial P3AP2KB.
Menanggapi harapan ini, Muhtar Hazawawi berjanji akan mempersiapkan semua elemen madrasah, penyuluh ASN maupun non ASN termasuk para penghulu untuk membantu program perlindungan anak dari Dinas Sosial dengan core agama yang ada di Kementerian Agama Kota Malang.