Edukasi Catin Tentang Stunting, KUA hadirkan P3AP2KB

Keterlibatan Kemenag dalam tim percepatan penurunan stunting Kota Malang yang di SK kan oleh Walikota Malang, membuat Bimas Islam Kemenag Kota Malang mendorong semua KUA untuk mengadakan bimwin mandiri yang bekerjasama dengan Dinas Sosial P3AP2KB Pemerintah Kota Malang. Disamping bimbingan perkawinan bagi calon pengantin sangat penting, memberi wawasan bagi calon pengantin tentang kesiapan organ reproduksi pasca nikah dan pengaruhnya terhadap tumbuh kembang anak yang dilahirkan, sangat mendesak diketahui. Bimwin merupakan salah satu modal awal bagi calon pengantin untuk mengarungi bahtera rumah tangga.

"Bimwin ini penting, karena menjadi modal awal bagi calon pengantin untuk mengarungi bahtera rumah tangga. Dalam Bimwin ini calon pengantin akan mendapat tambahan wawasan dan ilmu, terutama dalam menyiapkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” Ahmad Hadiri, Kepala KUA Klojen saat mengadakan Bimwin Mandiri bersama P3AP2KB. "Bimbingan Perkawinan adalah ikhtiar Kemenag dalam mencegah stunting, karenanya kita libatkan tim dari P3AP2KB untuk memberi penjelasan khusus tentang stunting" lanjut Hadiri.

Giat bimwin mandiri secara terpadu yang bekerja sama dengan P3AP2KB ini merupakan giat lanjutan setelah bimwin mandiri untuk hal yang sama dilakukan di KUA Blimbing pada setiap selasa.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Malang mengapresiasi ide KUA Blimbing yang secara aktif mengadakan bimwin mandiri untuk pencegahan stunting yang kemudian diikuti oleh KUA Klojen. Ia berharap giat bimwin mandiri ini bisa dilakukan diseluruh KUA di Kota Malang.

Menurutnya, mengarungi bahtera rumah tangga tentu setiap pasangan akan menghadapi berbagai masalah, sehingga dalam upaya mencapai cita-cita keluarga bahagia harus ada kerjasama antara kedua pasangan. Termasuk dalam hal stunting, keinginan sebuah keluarga bahagia tentu akan terkendala bila anak yang dilahirkan berpotensi stunting, gagal tumbuh kembang hingga tidak bisa melahirkan generasi yang baik.

Itulah kenapa pencegahan stunting bisa dikatakan sebagai salah satu perintah agama, bukan hanya perintah negara. Sebab, menyiapkan generasi terbaik adalah risalah nubuwwah. Pencegahan stunting juga tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga semua warga bangsa. Karenanya, diperlukan upaya kolaboratif dari seluruh stakeholders. Berkait dengan hal ini pula, Walikota Malang secara khusus juga mengirimkan surat edaran nomor 50 Tahun 2022 tentang pelaksanaan pendampingan calon pengantin melalui aplikasi elektronik siap nikah dan hamil oleh tim pendamping keluarga. Dengan edaran ini diharapkan semua pihak bergandeng tangan mewujudkan Kota Malang bebas stunting.

Penyuluh Bergerak

Penulis yang bernama Penyuluh Bergerak ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Penyuluh Agama Islam Kota Malang.