“ASN dilarang Cuti” Tegas Muhtar Hazawawi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang. “Larangan cuti ini termasuk juga larangan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama 18-22 Oktober 2021 berdasar surat edaran Menpan RB No.13 Tahun 2021.” Lanjutnya. Berdasar surat edaran ini Pemerintah juga menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Muhtar Hazawawi menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser."Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," paparnya.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Menanggapi kritik masyarakat tentang penggeseran hari libur maulid ini, H. Muhtar Hazawawi menjelaskan bahwa budaya masyarakat Indonesia sudah terbiasa merayakan maulid tanpa harus terpaku pada tanggal 12 Rabiul Awal. “Bahkan tidak jarang peringatan maulid nabi diadakan pada Rabiul Akhir. Jadi kita harus bijak menyikapi keputusan pemerintah ini, terlebih untuk kepentingan bersama” Jelasnya.
Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tandasnya.