Pengadilan Agama Kota Malang menyelenggarakan workshop penggunaan aplikasi VAKTA (validasi akta cerai) dan SiPandu.
Workshop ini adalah sebagai tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama untuk saling meningkatkan layanan kepada masyarakat secara lebih baik.
Pada bulan Juli 2020, PA Kota Malang mengadakan MoU bersama Dinas kependudukan dan Catatan Sipil serta kementerian agama kota Malang dan Batu.
Isi dari kerjasama itu adalah, PA meluncurkan dua aplikasi yaitu siPandu, dimana ketika telah terjadi perceraian maka secara otomatis aplikasi siPandu ini akan mengirimkan pemberitahuan kepada Dipendukcapil untuk bisa melakukan pemutakhiran (update) status dari masyarakat yang telah melakukan sidang perceraian menjadi Duda atau Janda pada kartu keluarganya.
Sementara untuk apliaksi Vakta memudahkan bagi petugas KUA yang menerima pendaftaran calon pengantin yang berstatus duda/janda tanpa harus meminta legalisir akta cerainya. Karena petugas cukup melakukan validasi keabsahan akta cerai tersebut melalui aplikasi keluaran PA kota Malang tadi.
Adapun cara melakukan validasi ada 3 cara, pertama dengan melakukan pemindaian (scan) QRCode yang tertera pada bagian belakang akta cerai maka akan diberikan tautan ke situs PA Kota Malang, jika data yang terdaftar pada situs sama dengan akta maka valid.
Cara kedua adalah dengan melakukan akses pada situs PA Kota Malang dimana setiap KUA di Kota Malang dan Batu mempunyai nama pengguna dan kata sandi sendiri yang bisa digunakan untuk melacak keaslian akta cerai tadi dengan memasukkan nomor akta pada situs tersebut.
Cara ketiga adalah, dengan mengetikkan nomor akta cerai dan kode tertentu dan mengirimkan melalui apliaksi pesan WhatsApp, maka jika nomor tersebut terdaftar, robot pada server PA Kota Malang akan menjawabnya.
Selain melakukan workshop penggunaan aplikasi siPandu dan Vakta, PA kota Malang juga melakukan sosialisasi tentang model akta cerai terbaru yang berlaku mulai bulan September 2020.
Pada akta cerai terbaru tersebut ada 10 pengaman yang membuat akta tersebut tidak bisa dipalsukan, mulai adanya hologram, jenis kertas, gambar tersembunyi, QRCode hingga pelacakan melalui aplikasi Balidag yang digunakan untuk memindai keaslian akta tersebut.