Merespon SE Walikota Malang No. 35 Tahun 2021 dan SE Menteri Agama No. 18 Tahun 2021, Kementerian Agama Kota Malang mengadakan Rapat Kordinasi darurat yang diikuti oleh seluruh ASN Kemenag Kota Malang baik secara online via zoom meeting dan youtube maupun luring bagi ASN di Kantor Kemenag pada 2 Juli 2021.
Dalam kesempatan tersebut Dr. Muhtar Hazawawi M.Ag, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang menjelaskan berdasar kebijakan pemerintah pusat, Wilayah Jawa Timur, Kota Malang termasuk level 4, bersama Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, dan Kota Blitar. Kriteria penilaian penerapan PPKM Darurat mengacu pada WHO. Persisnya, yakni berdasarkan indikator laju penularan, mulai kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19.
Level 4, ditetapkan seluruh ASN harus bekerja dari rumah, kecuali layanan yang mendesak yang harus segera diselesaikan, ASN diperkenankan ke Kantor untuk memberi layanan dengan protokol kesehatan yang ketat. "ASN Kemenag Kota Malang harus memahami bahwa Work From Home bukan berarti libur yang diperkenankan mudik atau kluyuran. ASN harus bersyukur sebagai kelompok yang tidak terdampak secara ekonomi, syukur itu dapat diwujudkan dengan berupaya memberi layanan masyarakat secara optimal. Inovasi layanan yang ada atau inovasi giat yang bisa dilakukan dapat dilakukan." tegas Doktor Muhtar.
Berkaitan dengan kegiatan ibadah dan pendidikan non formal, mengacu pada SE Menteri Agama No.18 Tahun 2021, Muhtar, Kepala Kantor yang meraih doktor di UIN Maliki ini menegaskan, Kegiatan belajar mengajar pada madrasah, satuan pendidikan keagamaan, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan sepenuhnya dilakukan secara daring (online). Untuk itu dihimbau TPQ, Madin maupun pesantren untuk menahan diri tidak melakukan kegiatan luring yang berpotensi kerumunan. Virus varian delta ini berdasar fakta lapangan juga banyak menyasar pada anak-anak, hal ini yang harus jadi perhatian utama bagi penyelenggara pendidikan non formal keagamaan.
Kemenag Kota Malang tetap memberikan layanan secara online dan akan dioptimalkan melalui http://senyum.kemenagkotamalang.net, dalam hal layanan tidak mungkin dilakukan secara online maka layanan offline bisa dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti layanan KUA, untuk pernikahan yang sudah terdaftar di tanggal 3-20 Juli 2021, akad nikah dibatasi 10 orang dan untuk resepsi dibatasi 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dr. Muhtar Hazawawi M.Ag menghimbau seluruh ASN sebisa mungkin bisa menjadi influencer untuk program pemerintah dalam mengendalikan pandemi ini demi kesehatan bersama. PPKM Darurat ini hanya untuk kemanfaatan bersama agar pandemi bisa dikendalikan. "Jangan sampai ASN Kemenag Kota Malang malah kotra dengan dengan kebijakan pemerintah, kita semua harus bisa menjadi contoh baik untuk masyarakat, semoga pandemi segera berakhir." tegasnya mengakhiri pengarahannya. Rapat Kordinasi ditutup dengan doa oleh Drs. Muhlis MM. semoga pandemi segera berakhir.