Sidak Madrasah Pasca Ramadan, Mengukur Tingkat Kepatuhan ASN

Pemerintah sebagaimana kita tahu meniadakan mudik Lebaran 2021 guna menekan angka penularan virus Covid-19. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga dilarang berpergian ke luar daerah mulai 6 hingga 24 Mei 2021. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo. Untuk mengamankan Surat Edaran ini, Kemenag Kota Malang melakukan sidak ke beberapa madrasah di lingkungan Kemenag Kota Malang.

"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, karenanya saat ini kita lakukan sidak di madrasah untuk mengukur tingkat kepatuhan ASN terhadap aturan" Jelas Dr. Muhtar Hazawawi yang didampingi oleh Kasubag TU, Kasi Pendma dan Analis Kepegawaian saat melakukan sidak di seluruh madrasah di lingkungan Kemenag Kota Malang pada Senin 17 Mei 2021

Melalui surat edaran Kemen PAN RB secara spesifik melarang ASN mengajukan cuti Lebaran, mulai 6 hingga 24 Mei 2021. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak diperkenankan memberikan izin cuti Lebaran kepada ASN. Pengecualian aturan dengan kondisi tertentu ASN masih dapat berpergian ke luar daerah dengan alasan mendesak atau mendapat penugasan. ASN harus mendapat izin atau surat tugas dari dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon III), Kepala Kantor Satuan Kerja, atau Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.

Sedangkan, pengecualian bagi ASN yang ingin mengambil cuti diberikan dengan alasan sakit, melahirkan, atau alasan mendesak lainnya. Pengecualian cuti ASN tersebut tetap harus dilakukan secara akuntabel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar Surat Edaran Menpan RB mengatur soal sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar larangan mudik. Sanksi disiplin akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sanksi tersebut akan diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian Agama.

"Kepala Kantor selaku PPK diwajibkan memberikan sanksi disiplin kepada ASN dan keluarganya yang nekat mudik, tentu ini tidak nyaman bagi kita semua, tapi ini sudah menjadi ketentuan pusat yang harus kita patuhi" kata Muhtar. "ASN Kemenag Kota Malang harus jadi pelopor dan bisa memberikan contoh untuk tidak mudik di liburan lebaran tahun ini, terutama ASN di Madrasah yang notabene mereka menjadi panutan para siswa" Timpal Dr. Sutrisno Kasi Pendma.

"Saya bersyukur sejauh ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Kemenag Kota Malang berkaitan larangan mudik dan cuti untuk hari raya ini, saya pribadi mengucapkan terima kasih pada semuanya meski ini pahit, tapi semoga menjadi ikhtiyar pandemi segera berakhir dan upaya kita untuk mendapatkan ZI WBK terkabulkan." tukas Muhtar mengakhiri sidaknya.

Yunita

Penulis yang bernama Yunita ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Arsiparis.