Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional ( HARGANAS ) ke 30 th 2023 Pemerintah Privinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Kependudukan menyelenggarakan Konggres Perempuan
Konggres dilaksanakan di Kota Surabaya berlangsung selama 2 hari tanggal 26 - 27 Juli 2023 di hadiri tidak kurang 200 peserta dari berbagi elemen yang konsen pada pemberdayaan perempuan dan perlindungan ibu dan anak seperti : USAID ERAT, UNICEF, FORUM anak Jawa Timur serta steak holder terkait Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinkes, Dinsos, Dinas perlindungan pemberdayaan perempuan, BKOW,DPR, PKK Se Jatim dan kepala daerah yang menjadi nominator iBangga award.
Adhy Karyono Sekdaprov Jatim dalam sambutan pembuka mengapresiasi kabupaten / kota yang menjadi nominator iBangga yaitu : Kabupaten Lamongan, Kota Madiun, Kab Mojokerto, Kab Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Diharapkan semua pemerintah daerah mampu meningkatkan terus program - program pemberdayaan perempauan dan anak sesuai dengan kondisi daerah masing-masing sehingga mampu menekan angka perceraian, pernikahan anak, angka kematian ibu dan anak , kekerasan dalam rumah tangga dan traficking.
iBangga merupakan suatu pengukuran kualitas keluarga yang ditunjukkan melalui ketentraman, kemandirian dan kebahagiaan keluarga dan menggambarkan peran dan fungsi keluarga untuk semua wilayah di Indonesia. iBangga merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas keluarga terang Pak Sekdaprov.
Kongres perempuan ke XXX diakhiri dengan membacakan sembilan ( 9 ) rekomendasi hasil konggres oleh perwakilan masing- masing utusan :
1) Membangun kesadaran para pihak agar perspektif gedsi (kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial) dalam pembangunan mendukung kesetaraan dan keadilan bagi semua.
2) Perlu adanya komitmen yang berpihak dan gerakan bersama yang efektif dan inovatif dari multi pihak (pemerintah, lembaga peradilan, lembaga masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media) di tingkat pusat, provinsi dan kab/kota dalam mewujudkan 5 (lima) stop (stop stunting, stop tanpa dokumen kependudukan, stop bullying, kekerasan pada perempuan dan anak, stop pekerja anak dan stop perkawinan anak).
3) Perlu memperkuat kelembagaan terkait pemberdayaan, perlindungan perempuan dan anak dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi semua terutama dalam konteks pembangunan keluarga.
4) Perlu memperkuat pendidikan dan pengasuhan berbasis karakter sejak dini melalui pembangunan kualitas keluarga dan lembaga pendidikan dengan menjamin terpenuhinya sarana prasarana yang responsif gedsi (kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial).
5) Meningkatkan efektivitas pemerintah desa sampai pemerintah provinsi untuk melakukan langkah nyata pencegahan perkawinan anak serta memperketat persyaratan permohonan dispensasi kawin dan pendampingan pasca perkawinan oleh para pihak yang memiliki kewenangan.
6) Pentingnya peningkatan kualitas peran keluarga yang dibentuk atas dasar aspek legalitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat mewujudkan 8 (delapan) fungsi keluarga
7) Tersedianya data terpilah dari para pihak yang terintegrasi dalam satu data (sata) sebagai dasar penyusunan perencanaan dan pengambilan keputusan terkait pembangunan keluarga
8) Perlu adanya koordinasi, kolaborasi dan sinergitas antar multi pihak dalam mengatasi permasalahan perempuan dan anak agar menjadi generasi yang unggul, sehat, cerdas dan berakhlak mulia
9) Monitoring dan evaluasi atas kebijakan pembangunan keluarga yang berkualitas dilakukan secara efektif untuk merencanakan kembali strategi yang lebih tepat.
Diana Rimayanti, M.SI sekretaris Dinas Pemberdayaan perempuan, Perlindungan anak dan kependudukan Provinsi Jawa timur . Dalam sambutan penutup menyampaikan terimakasih dan bersyukur konggres perempuan berlajalan lancar.