Bertempat di Aula Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru pada hari Kamis tanggal 16 Maret Pkl 13.30 - 16.00 wib dilaksanakan Bimbingan dan Penyuluhan Agama yang di ikuti oleh perwakilan Calon Pengantin ( CATIN) Ketua PKK RW, Pengurus PKK kelurahan, Puskesos dan petugas KB di lingkungan Kelurahan Dinoyo.
Hadir Ana Mufidah penyuluh Agama KUA Kec Lowokwaru menyampaikan materi perempuan dalam perspektif Islam dan nilai 5 pilar pembentukan keluarga sakinah yaitu : Perpasanagan, Janji yang Kokoh,pergaulan yang baik, saling rela dan bermusyawarah dalam setiap pengambilan keputusan. Dengan materi ini di harapkan masyarakat bisa membina keluarga yang kokoh dan tangguh serta mampu survive di era digital ini.
Perkawinan melahirkan hak dan kewajiban yang menuntut adanya kesalingan keseimbangan dan keadilan dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai suami dan istri dan inilah yang merupakan kesetaraan gender yang harus di junjung tinggi dalam membina rumah tangga. Semua mempunyai peran dan porsi yang sama sesuai dengan komitmen yg di bangun terang Ernawati yg juga penyuluh Agama kec Lowokwaru.
Lebih lanjut Erna menjelaskan dampak dari pernikahan sirri sangat merugikan bagi istri dan anak anaknya dimana hukum tidak bisa memberikan perlindungan jika terjadi pelanggaran hak dalam perkawinan ataupun pasca perkawinan misalnya dalam pembagian harta gono - gini / harta bersama ( UU NO 1 th 1974 pasal 35 ayat 1), harta waris dan administrasi kependudukan.
Irianto dalam sambutanya selaku Seklur mengapresiasi kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pemberdayaan perempuan di wilayah kelurahan Dinoyo dan harapanya peserta yang hadir dapat menyampaikan ilmunya pada warga dan komunitas masing - masing