Pemerintah Tidak Boleh Hadir Hanya Saat Walikotanya Santri Saja

DPRD Kota Malang mengundang Kemenag Kota Malang, Bagian Kesra Pemerintah Kota Malang dan Rabithah Maahidil Islamiyah untuk menggodok bersama Naskah Akademik Perda Pesantren yang menjadi inisiasi DPRD. Perda yang akan dibahas dan disahkan ini diharapkan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Malang untuk memberikan perhatian lebih kepada Pesantren.

Pembahasan yang di pimpin oleh Harvad Kurniawan R. SH. ini dihadiri oleh Chandra Ahmady SE, Kasi Pais yang mewakili Kemenag Kota Malang, Drs. Mabrur, Kabag Kesra Pemerintah Kota Malang, dan KH. Sholihin dan Ust. Ahmad Zain Fuad dari Rabithah Maahidil Islamiyah PCNU Kota Malang. Chandra Ahmady yang juga mantak Kasi PD Pontren ini mengatakan bahwa Perda Pesantren merupakan aspirasi warga pondok pesantren, untuk memperkuat kebijakan pemerintah agar bisa hadir dikalangan pesantren dan bersifat reguler.

Sementara itu, KH. Sholihin dari PP. Al-Hayatul Islamiyah menyatakan bahwa “bantuan yang diberikan pemerintah kepada Ponpes salafiyah alias pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak seintens pendidikan formal dalam mendapatkan bantuan dari pemerintah.”

Menanggapi pernyataan Kyai Sholihin, Harvad yang memimpin rapat pembahasan naskah akademik ini menyebut :"Perda Pesantren ini diharapkan bisa menjadi solusi bantuan bagi Ponpes untuk mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah.

Zain Fuad menambahkan bahwa “ponpes yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang bermukim atau mondok, ada kiai, ada pondok atau asrama, ada masjid atau musala, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait diantaranya Al-Qur'an, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lain-lain.” "Jadi kalau mengatasnamakan pesantren tetapi di dalamnya hanya pendidikan SD, SMP, SMA, tapi tidak belajar kitab kuning maka tidak termasuk pesantren," tambahnya Zain.

“Perda ini harus membuat pemerintah hadir di pesantren setiap waktu tidak disaat walikotanya kyai saja, orang pesantren saja, tetapi siapapun walikotanya, pesantren harus mendapat perhatian. Bila pesantren menolak menerima bantuan, bisa kita bantu dalam bentuk pelatihan atau hal-hal yang tidak bersifat materi. Sehingga kehadiran pesantren mendapat tempat yang sejajar dengan yang lain. Itulah kenapa kita merancang perda inisiatif DPRD tentang pesantren ini.” Tegas Harvad

Uji Publik Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan pesantren ini digelar di Ruang Rapat Internal, Lt.3 Gedung DPRD Kota Malang, Rabu, 3 Nopember 2021. Dalam kesempatan ini Shampton dari Kemenag Menambahkan tentang pentingnya perhatian kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai embrio pesantren dan pembekalan bagi anak-anak bangsa tentang nilai-nilai agama karena materi agama di sekolah sangat terbatas.

Achmad Shampton

Penulis yang bernama Achmad Shampton ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama .