Pajak Obyek Wakaf Menjadi Kendala Percepatan Wakaf

Pemerintah Kota Malang bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Malang dan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Malang mengadakan Sosialisasi Wakaf di Hotel Savana, Kamis (23/6).

Dr. Febrian Taufik, M.Pd, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Malang dalam paparannya menjelaskan bahwa Pada masa Dinasti Umayyah, Abbasiyah, hingga Turki Utsmani, praktik wakaf menjadi salah satu amaliah umat Islam. Bahkan wakaf menjadi instrumen penting untuk membangun kesejahteraan umat.

"Menurut Ahmad Syalabi, bahw Khalifah al Ma'mun adalah orang pertama kali mengemukakan pendapat tentang pembentukan badan wakaf. la berpendapat kelangsungan kegiatan tidak tergantung kepada subsidi negara dan kedermawanan penguasa-penguasa, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menanggung biaya pelaksanaan pendidikan." tuturnya

Sementara itu, Muhammad Syafrizal, SH, M.Kn dari BWI Perwakilan Kota Malang, menjelaskan tentang Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf Di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dalam pemaparannya Syafrizal menyatakan masih ada peraturan yang masih tumpang tindih berkaitan dengan wakaf. "Hanya saja Badan Pertanahan akan selalu mengacu pada Permen Agraria No. 2 Tahun 2017" tegasnya.

"Ada peraturan-peraturan yang masih butuh diharmonisasikan, seperti keharusan melampirkan surat keterangan wakaf dari kelurahan atau W.TK dari kelurahan, sementara kelurahan tidak mempunyai data tanah mana saja yang wakaf. sementara PPAIW meminta persyaratan itu untuk ikrar wakaf." lanjutnya.

Syafrizal Bashori menawarkan penataan prosedur perwakafan untuk menghindari tumpang tindih dan upaya harmonisasi yang akan diinisiasi oleh Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Malang.

Masalah perwakafan yang sulit diurai, menurut Syafrizal adalah kendala tunggakan pajak atas tanah yang diwakafkan. Pajak jual beli, pajak waris menjadi kendala yang tidak bisa diurai karena berbenturan dengan Undang-Undang. Pajak harus tetap dibayarkan, bila dibebankan pada nazhir tentu sangat memberatkan karena nilainya seringkali puluhan hingga ratusan juta.

Febrian Taufiq Sholeh

Penulis yang bernama Febrian Taufiq Sholeh ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Kasi PAIS dan Ketua Tim Area Pengawasan.