Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Malang menyelenggarakan kegiatan Capacity Building Fasilitator Keluarga Samara dalam Pencegahan Kasus Perceraian di kota Malang pada tanggal 24 Juni 2023. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di 101 Hotel, KH. Achmad Shampton, S.HI, M.Ag, yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor, hadir sebagai narasumber.
Pencegahan kasus perceraian merupakan salah satu isu yang menjadi perhatian serius di masyarakat. Kementerian Agama (Kemenag) kota Malang telah berupaya memberikan bimbingan perkawinan kepada pasangan suami istri, namun upaya tersebut hanya mampu mencakup 43% dari jumlah manten yang ada. Masyarakat sulit untuk diberikan pemahaman secara normatif mengenai pentingnya keharmonisan keluarga dan upaya pencegahan perceraian.
Dalam kegiatan Capacity Building Fasilitator Keluarga Samara ini, MUI kota Malang mengundang beberapa pemateri yang ahli di bidangnya. Salah satunya adalah Ketua Pengadilan Agama Malang, Drs. H. Misbah, M.H.I, yang memiliki pengalaman luas dalam menangani kasus perceraian. Selain itu, turut hadir juga Prof. Mufidah Fonder Family Corner dari UIN Maliki Malang, serta peserta dari kalangan MUI kota Malang, perwakilan MUI kecamatan, Penyuluh Agama Islam Kemenag kota Malang, dan beberapa utusan dari pemerintah kota Malang.
Dalam paparannya, Ketua Pengadilan Malang menyampaikan bahwa terdapat tiga faktor utama penyebab perceraian, yaitu perselisihan antara suami istri, pertengkaran yang berkepanjangan, dan faktor ekonomi yang tidak memungkinkan suami untuk memberikan nafkah yang layak bagi keluarga.
Prof. Mufidah mengungkapkan, "Konkrit yang harus kita benahi adalah masalah psikologis, karena penyebab perceraian terbesar adalah masalah psikologis yang ada dalam diri individu maupun dalam hubungan suami istri dan banyak pasangan suami istri yang mengalami kesulitan dalam mengelola emosi, mengatasi konflik, dan membangun komunikasi yang baik. Ini menjadi faktor krusial yang harus kita perbaiki agar bisa mencegah terjadinya perceraian."
Peserta diberikan berbagai materi dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya keharmonisan keluarga dan upaya pencegahan kasus perceraian. Mereka juga diajak untuk mengenal lebih dalam mengenai aspek psikologis dalam hubungan suami istri dan belajar teknik komunikasi yang efektif.
Kegiatan Capacity Building Fasilitator Keluarga Samara ini juga bertujuan untuk menciptakan jaringan kerjasama antarlembaga dan komunitas yang terlibat dalam pencegahan kasus perceraian. Dengan sinergi antara MUI kota Malang, Pengadilan Agama Malang, Kemenag kota Malang, dan pemerintah kota Malang, diharapkan upaya pencegahan perceraian dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh.(HUMAS)