Menyetujui Permintaan Cerai Isteri

Mas saya mau tanya, saya kemarin dengan isteri berantem, isteri kemudian minta cerai dan saya mengiyakan, lha itu termasuk sudah jatuh talak atau belum ya? Terima kasih.

Ikhwan Ulil +62 819-3755-xxxx

Jawaban

Rasulullah berpesan, “beruntunglah orang yang mampu berkomunikasi menguasai lisannya, membuat rumahnya lapang dan senantiasa tangisannya menetes karena senantiasa introspeksi atas tindakan kelirunya.” Pesan ini memang disampaikan tidak sekedar untuk masalah perceraian. Tetapi perceraian seringkali muncul karena reaksi spontanitas pasangan suami isteri yang terlibat konflik. Perselisihan kecil memunculkan permusuhan hebat hingga isteri minta cerai dan suami karena emosinya juga mengiyakan permintaan itu.

Dari sinilah pesan Rasulullah itu nampak penting. Bagaimana suami isteri mampu berkomunikasi satu sama lain tanpa mengedepankan emosi. Bagaimana kritik kecil tidak melebar menjadi perselisihan hebat satu sama lain. Masing-masing pasangan harus terbiasa berkomunikasi dan memahami gerak laku masing-masing. Apakah satu sama lain sedang dalam masalah tertentu, sedang suntuk yang mudah memunculkan kesalah fahaman atau sedang santai dan bisa diajak berdiskusi berdua.

Cara memilih kata dan mencari suasana yang tepat untuk menyampaikan kritik atau diskusi sangat mempengaruhi hasil dari komunikasi itu. Dua hal ini sangat penting diperhatikan karena Rasulullah sudah menyatakan tsalatsatun jidduhunna jidd wa hazluhunna jidd, annikah, watthalaq, warrujuk. Tiga perkara yang bercanda maupun kondisi serius tetap dianggap sebagai pernyataan yang serius yaitu nikah, talak dan rujuk.

Talak sendiri dibagi dua ada yang sharih atau dinarasikan secara jelas. Ada pula yang kinayah yaitu talak yang dinarasikan dengan bahasa sindiran. Talak yang dinarasikan dengan kalimat yang jelas yang tidak mungkin dipahami selain ucapan talak, tidak membutuhkan niat, maka bila suami mengatakan kamu saya talak, kamu saya cerai, maka meski tidak diniatkan cerai atau talak maka talak itu menjadi jatuh. Namun bila disampaikan dengan kinayah, seperti pulanglah kerumah orang tuamu, atau menjawab permintaan isteri ayo kita mau talak dimana? Maka kalimat ini membutuhkan niat. Bila suami tidak meniatkan untuk mentalak maka talak itu tidak jatuh.

Mengenai permintaan isteri agar suaminya menceraikan dan kemudian suami mengiyakan, Imam Nawawi dalam Raudloh al-Thalibin Juz VII halaman 39 menyatakan bahwa dalam mazhab Sayfii talak dianggap sah bila suami mengiyakan permintaan isterinya. Karena hukum normative dalam fikih sebagaimana disepakati Jumhur Ulama, talak dapat dianggap jatuh bila suami mengiyakan permintaan isteri. Artinya, ketika istri minta cerai, lalu dijawab suaminya, maka jatuhlah talaknya.

Berbeda bila isteri berkata "kalau kamu terus menerus begini, saya ditalak tiga saja!" kemudian suaminya langsung menjawab, "ayo mau talak ke mana?" Narasi yang disampaikan suami ini termasuk kinayah talak maka apabila suami berniat mentalak maka perkataannya menyebabkan talak. Bila suami sama sekali tidak meniatkan talak, ia hanya ingin memberi peringatan pada isterinya saja maka talaknya tidak jatuh. Karena suami hanya menyampaikan dengan kalimat tanya, maka kalimat ini termasuk kinayah dan tidak termasuk talak sharih yang tidak tidak membutuhkan niat sebagaimana dijelaskan dalam Bughyatul Musytarsyidin halaman 226. Wallahu a’lam Moga dapat dipahami.

iin nurjanah

Penulis yang bernama iin nurjanah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai JFU Pada PD Pontren dan Tim Kerja Pengawasan.