Kemenag Kota Malang Perkuat Layanan Haji, 352 Jamaah Lowokwaru Dibekali Pemahaman Dam

Kota Malang -- Upaya Kementerian Agama kota Malang dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji bagi 352 calon jamaah reguler Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Tuwuh at Kayutangan pada Rabu (23/4) ini, secara khusus mengangkat tema penguatan tata kelola dam haji.

Dalam sesi bimbingan, jamaah dibekali pemahaman tentang pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan dam, mulai dari pemilihan hewan, waktu penyembelihan, hingga distribusi daging.

"Tata kelola dam yang baik adalah bagian dari wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal kepada jamaah," ujar Pak Hadiri selaku pemateri.


Empat Pilar Tata Kelola Dam

Pemateri menggarisbawahi empat tujuan utama penguatan dam: memastikan pembayaran berlangsung transparan dan akuntabel, mengawasi penyembelihan dan distribusi daging, menjaga kualitas layanan RPH, serta membangun kepercayaan jamaah terhadap intervensi negara dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Terkait variasi harga hewan dam yang berkisar antara 250 hingga 850 riyal Saudi, jamaah diberi pemahaman tentang faktor penyebab perbedaan harga serta pentingnya memilih layanan resmi yang direkomendasikan pemerintah.

Negara Hadir Menjawab Tantangan

Menurut data yang dipaparkan, Indonesia mengirimkan lebih dari 221.000 jamaah haji setiap tahun, dengan mayoritas menunaikan haji Tamattu' yang mewajibkan dam. Skala besar ini menuntut sistem pengelolaan dam yang lebih profesional, termasuk pendistribusian daging kepada fakir miskin, baik di tanah suci maupun di tanah air.

Survei terbaru yang dipaparkan dalam manasik mengungkap adanya potensi penyimpangan, seperti praktik penyembelihan liar dan penjualan ilegal daging dam. Selain itu, penutupan RPH Kakiya di Arab Saudi turut menjadi perhatian, sehingga Kemenag merekomendasikan penggunaan RPH Al-Mu’aisim dan Al-Ukaisyiah yang sudah memenuhi standar syariah dan modern.

Sistem Pembayaran dan Distribusi Terintegrasi

Bimbingan ini juga memperkenalkan skema baru pembayaran dam yang lebih terstruktur. Pembayaran dilakukan melalui Pembimbing Ibadah Kloter (PIHK) atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), kemudian diteruskan ke Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, untuk selanjutnya disalurkan ke RPH resmi.

Biaya minimal dam, mengacu Surat Edaran No. 2/2023, ditetapkan sebesar SR 600, yang sudah mencakup harga hewan, jasa penyembelihan, pendinginan, dan distribusi daging.

Menuju Penyelenggaraan Haji yang Lebih Berkeadilan

Melalui penguatan ini, Kemenag berharap penyelenggaraan haji Indonesia tidak hanya semakin syar’i, tetapi juga memberi dampak sosial nyata, terutama dalam pendistribusian daging dam kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Negara akan selalu hadir dalam setiap tahapan haji, dari pembinaan hingga perlindungan jamaah. Tata kelola dam yang akuntabel adalah bagian dari misi besar tersebut," tegasnya.

Dengan pembekalan ini, Kemenag Kota Malang optimistis jamaah haji mampu melaksanakan ibadah haji dengan lebih tertib, aman, dan memenuhi ketentuan syariat. Humas

Muhammad Nur Hidayah

Penulis yang bernama Muhammad Nur Hidayah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pranata Humas dan Agen Perubahan Kemenag Kt Malang.