"Sejak Walikota Suyitno di tahun 1998-an, pemerintah telah memberikan perhatian khusus pada guru ngaji, waktu itu diberikan bantuan Rp.100.000,- per guru ngaji setahun sekali dan hingga tahun ini telah Rp.275.000 perbulan dan diterimakan ditiap bulan dan bagi penghapal Quran diberikan insentif Rp.1000.000,- perbulan." Jelas Isnan Kasubag Bina Mental dan Spiritual Bagian Kesra Pemerintah Kota Malang mengawali materi pembinaannya.
Isnan juga menambahkan bahwa guru ngaji harus terus belajar dengan mencari cara pembinaan yang efektif dengan meninggalkan cara-cara lama yang mudah memberikan hukuman fisik. Karena dalam undang-undang perlindungan anak cara-cara ini bisa dipidanakan.
Sementara itu, Kemenag Kota Malang yang diwakili oleh Kasi PD Pontren, memberi penegasan bahwa insentif yang diberikan pemerintah kepada para guru ngaji jangan sampai dianggap sebagai bayaran guru ngaji dari pemerintah. "tetaplah menjadi guru yang ikhlas hanya karena Allah, sementara insentif dari pemerintah harus diartikan sebatas perhatian pemerintah terhadap pembangunan mental bangsa" jelasnya.
Mengutip penjelasan dari kitab Zawajir fi iqtirafil kabair, Kasi PD Pontren mengingatkan kepada guru ngaji agar tidak menjadi fasaqatul qurra atau pembaca Quran yang fasik yang ancaman siksanya didahulukan dari penyembah berhala sekalipun. Fasaqatul Qurra ini adalah mereka yang menghafal Qur'an hanya untuk mendapat julukan hafidz Quran dan mengejar kehidupan dunia.
Dalam kesempatan ini pula, kasi PD Pontren mengingatkan pentingnya mendaftarkan lembaga pendidikannya ke Kementerian Agama Kota Malang. Berbagai kemudahan sudah diupayakan diberikan mulai pendaftaran online melalui aplikasi ditamanis, maupun layanan LAGI, layanan antar izin operasional lembaga keagamaan Islam, sehingga masyarakat tidak merasa repot lagi dalam mengurus legalitas lembaganya.