
Legalisasi Buku Nikah Harus Melalui Verifikasi
Legalisir adalah pengesahan atas salinan dokumen. Dengan demikian legalisir buku nikah adalah legalisasi bahwa buku nikah yang dimiliki masyarakat benar-benar sah sesuai dengan akta nikah yang disimpan di Kantor Urusan Agama penerbit buku nikah. "PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 20 Tahun 2019 pasal 41, diatur bahwa legalisir buku ...