Sebelum Idul Fitri TPG GPAI Kota Malang Cair Ini Rinciannya

Kemenag Kota Malang Bayarkan Tunjangan Profesi Guru PAI untuk Januari-Februari 2025

Malang, 24 Maret 2025 – Kabar baik datang bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di Kota Malang. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang resmi mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para GPAI yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Pembayaran ini dilakukan untuk tunjangan bulan Januari-Februari 2025 dan dicairkan melalui Bank Mitra yang bekerja sama dengan Kemenag Kota Malang.

Sebanyak 347 guru PAI menerima tunjangan ini, terdiri dari 117 guru Non-ASN, 115 guru PPPK, dan 115 guru PNS. Proses pencairan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kemenag Kota Malang Nomor 71 Tahun 2025.

Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kemenag Kota Malang, Febrian Taufiq Sholeh, yang mewakili Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, menyampaikan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja keras para guru PAI. “Kami berharap pembayaran TPG ini menjadi berkah di bulan Ramadan serta dapat meningkatkan kualitas pembelajaran PAI di Kota Malang,” ujarnya.

Verifikasi Ketat Sebelum Pencairan

Sebelum dana dicairkan ke rekening masing-masing guru, Seksi PAIS Kemenag Kota Malang melakukan verifikasi berkas melalui aplikasi SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama). Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh penerima memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran TPG PAI yang tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 697 Tahun 2025.

Verifikasi mencakup pengecekan dokumen seperti jadwal mengajar, daftar kehadiran, Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT), serta Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi GPAI ASN. Proses ini dimulai sejak diterbitkannya Juknis TPGA PAI pada 11 Maret 2025 dan harus diselesaikan dalam waktu 10 hari agar pembayaran bisa dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Namun, tidak semua guru PAI dapat menerima tunjangan pada tahap ini. Beberapa GPAI belum memenuhi syarat administrasi karena keterlambatan dalam mengunggah SKMT atau daftar presensi. Bagi guru yang belum menerima pembayaran, Kemenag Kota Malang mengimbau agar segera melengkapi persyaratan agar tunjangan bisa dicairkan pada tahap berikutnya.

Kemenag Pastikan Kepatuhan pada Regulasi

Pembayaran TPG ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keputusan ini merujuk pada kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, yang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya guru yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan administratif yang menerima tunjangan ini.

Proses pembayaran melalui Bank Mitra juga diharapkan dapat mempercepat pencairan dan memastikan bahwa dana sampai kepada para penerima tanpa kendala. Kemenag Kota Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pencairan TPG guna mendukung kesejahteraan para guru PAI di Kota Malang.

Dengan pencairan TPG ini, diharapkan para guru PAI dapat semakin termotivasi dalam menjalankan tugasnya, sehingga pendidikan agama Islam di Kota Malang semakin berkualitas. (humas)

Heri Mulyo Cahyo

Penulis yang bernama Heri Mulyo Cahyo ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Reporter Kemenag Kota Malang.