MALANG - Surat al-A’la ayat 1415 menjelaskan tentang keistimewaan orang yang berzakat dan menjalankan ibadah Shalat ied. Sheikh Abdul Qadir Jilani dalam al-Ghunyah menegaskan arti “qad aflaha”. Yang pertama adalah keberuntungan dari api neraka dan musibah di dunia. Kedua, berarti keberuntungan atas pertolongan untuk taat di dunia dan keabadian di surga.
Mereka yang sebagaimana yang dijelaskan dalam surat al Mukminun ayat 1 dan surat al A’la ayat 14 adalah mereka yang beriman kemudian membayarkan zakat dan menampakkan keimanannya dengan menjauhi dosa-dosa. Mereka yang tidak bisa menghindari perilaku dosa di isyaratkan dalam surat Yunus 170, “innahu la yuflihul mujrimun” Tidaklah beruntung mereka yang melakukan perilaku dosa.
Kalimat “man tazakka” memang tidak semua ulama mengartikan zakat. Imam al-Hasan menyebut maknanya adalah orang yang shalih dan amalnya tulus dan berkembang. Imam Abu Ahwasy mengartikan dengan orang yang maal secara keseluruhan. Imam Qatadah dan Imam Atha’ mengartikan zakat fitrah dan tidak lainnya.
“wadzakarasma rabbihi fa shalla” menurut Ibn Abbas adalah shalat lima waktu, sementara Imam Abu Said al Hudry menegaskan bahwa “dzakarasma rabbihi” berarti takbir. Dan ‘fa shalla” berarti shalat ied.
Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai upaya membersihkan diri seseorang yang berpuasa dari perkataan keji.
Zakat fitrah adalah penambal bagi orang yang berpuasa dari perbuatan dosa, perilaku yang tidak bermanfaat, perkataan keji, berbohong, menggunjing, adu domba, dan makanan subhat. Zakat fitrah melebur beban ia juga berhak menerima zakat. Karena masing-masing dari kita mempunyai dosa tanpa pandang kaya atau miskin. Maka zakat fithrah dibebankan pada semua orang tanpa harus menunggu kaya. Zakat fitrah sangat spesial, ia harus diberikan kepada mereka yang benarbenar berhak. Sebagian ulama menegaskan bahwa zakat fitrah hanya boleh diberikan ke pada fakir miskin. Pendapat ini sebagaimana dalam mazhab Maliki. dosa dari semua perilaku itu dan menyempurnakan pahala puasa. Zakat fitrah menempati po sisi pertaubatan dari dosa dan menempati posisi istighfar/permohonan ampun atas segala dosa.
Zakat fitrah dihadapan Puasa Ramadan seperti sujud syahwi bagi mereka yang salatnya tidak sempurna karena melewatkan sunnah abad. Inilah kenapa zakat f itrah dibebankan kepada semua umat Islam tanpa kecuali meski ia berstatus miskin atau fakir.
Kewajiban zakat fitrah harus dilakukan oleh setiap orang muslim baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, yang menjumpai bulan Ramadan dan bulan Syawal. Bila malam hari raya punya kelebihan bahan pokok ia wajib mengeluarkan zakat berapapun yang ia mampu. Meski ia juga berhak menerima zakat. Karena masingmasing dari kita mempunyai dosa tanpa pandang kaya atau miskin. Maka zakat fitrah dibebankan pada semua orang tanpa harus menunggu kaya.
Zakat fitrah sangat spesial, ia harus diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak. Sebagian ulama menegaskan bahwa zakat fitrah hanya boleh diberikan ke pada fakir miskin. Pendapat ini sebagaimana dalam mazhab Maliki.
Zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada kyai atau ulama dari jalur sabilillah. Sabilillah hanyalah orang-orang yang berperang dijalan Allah dan ia tidak mendapat bayaran dari perjuangan yang ia lakukan. Ulama yang mengartikan sabilillah sebagai sabilul khair, adalah pendapat lemah yang tidak mungkin difatwakan. Ulama Malikiyah memperkenankan sabilillah diartikan sabilul khair hanya pada masalah zakat harta. Karenanya ulama atau kyai boleh menerima zakat bila memang ia seorang fakir, miskin, gharim atau seorang amil.
Menurut Prof. KH. Quraisy Shihab, perintah zakat disam paikan dalam bentuk kalimat “aatu” salah satu maknanya adalah istiqamah (bersikap jujur dan konsekuen) zakat membutuhkan kejujuran seseorang dalam menyampaikannya tidak memanipulasi hingga ia mengurangi jumlah yang seharusnya diberikan. Zakat di keluarkan dengan sikap istiqamah, pemilihan dan pem bagiannya kepada siapa juga harus benar. Bagaimana ia bisa menambal, bila ia sendiri cacat? Semoga dipahami. Wallahu a’lam. (*)
Oleh: Gus Achmad Shampton Masduqie Kepala Kemenag Kota Malang
Artikel ini sudah dimuat di malangposcomedia pada Senin, 24 Maret 2025