TANYA: Salam, tanya hukum untuk orang duda pensiunan yang menerima pensiunan juga dari istri pertama kemudian dia menikah dengan janda secara siri, lanjut diberikan nafkah belanja dengan uang pensiunan dari istri pertama dan pensiunannya sendiri bagaimana hukumnya?
Muna +62 812-5292-xxxx
JAWAB: Pernikahan memang tidak mempersyaratkan adannya pencatatan. Tetapi Seikh Mahluf Hasanain Ulama Azhar dalam bukunya menegaskan, sebaiknya tidak melakukan nikah sirri atau menunda berhubungan suami isteri hingga negara mensahkannya, sebagai bentuk ketaatan kepada negara dan memastikan kepentingan pribadinya atas negara terpenuhi.
Pernikahan sirri tidak memiliki kekuatan hukum. Meski demikian dengan alasan pernikahannya sah secara syariat Islam ia enggan mencatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Banyak motif seseorang yang menikah secara sirri. diantaranya dilatarbelakangi oleh motif untuk mempertahankan hak pensiun dari suami/isteri sebelumnya. Status hukum dari tindakan sangat kompleks karena melibatkan hukum agama, hukum negara, dan etika.
Tinjauan Berdasarkan Syariat Islam
Secara syariat, pernikahan siri yang memenuhi rukun dan syarat sah nikah—adanya wali, dua orang saksi, ijab kabul, dan mahar—memang sah. Namun, Islam juga mengajarkan untuk tidak melakukan hiyal atau tipu daya. Motif di balik pernikahan siri dalam kasus ini, yaitu untuk mengakali aturan negara agar tetap bisa menerima gaji pensiun, termasuk dalam kategori hiyal yang dilarang. Bila ini terjadi bisa jadi harta yang diterimakan pada isteri baru adalah harta haram.
Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya memiliki bab khusus tentang al-hiyal (tipu daya), di mana Nabi Muhammad SAW melarang berbagai siasat, baik dalam ibadah, perdagangan, maupun pernikahan.
Tindakan Duda dengan menerima pensiun isteri yang meninggal yang menikah siri agar tidak kehilangan tunjangan pensiun almarhum isterinya dapat disamakan dengan praktik hiyal ini. Ini adalah bentuk ketidakjujuran dan penipuan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh ulil amri (pemerintah) yang sah. Nabi SAW bersabda, “Siapa yang menipu maka ia bukan umatku,” yang menunjukkan betapa seriusnya larangan terhadap perbuatan curang.
Tinjauan Berdasarkan Hukum Negara
Hukum negara telah mengatur secara jelas mengenai hak pensiun. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Pasal 28 ayat 1, secara eksplisit menyatakan bahwa pensiun janda/duda akan dibatalkan jika yang bersangkutan menikah lagi. Ketentuan ini berlaku sejak bulan berikutnya setelah perkawinan dilangsungkan.
Dengan demikian, pernikahan sang duda dengan isteri baru, meskipun siri, secara substansi adalah perkawinan yang sah bila memenuhi syarat rukun. Hal ini berarti, secara hukum, sang duda sesungguhnya sudah tidak lagi berhak atas gaji pensiun almarhum isteri pertama. Tindakan sang duda untuk tidak mencatatkan pernikahan keduanya hanyalah upaya untuk mengelabui aturan ini, yang jelas merupakan pelanggaran hukum.
Solusi Terhadap Gaji Pensiun yang Sudah Diterima
Jika sang duda tetap menerima gaji pensiun almarhum isteri pertama setelah menikah siri, maka uang tersebut dianggap sebagai hak yang bukan miliknya.
Hukum Wajib Mengganti: Sesuai dengan referensi dari Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab Juz VII, halaman 294, segala sesuatu yang diharamkan untuk diambil karena merupakan hak orang lain, jika sudah terlanjur diambil, maka wajib untuk dikembalikan. Oleh karena itu, Ny. A wajib mengembalikan seluruh uang pensiun yang telah diterimanya sejak tanggal pernikahannya dengan Tn. B.
Pengembalian kepada Pemerintah: Uang pensiun tersebut adalah dana yang dikelola oleh negara. Oleh karena itu, pengembaliannya harus diserahkan kepada pemerintah atau lembaga yang berwenang, seperti PT. Taspen, bukan kepada keluarga atau ahli waris almarhum isteri pertama.
Status Gaji Pensiun sebagai Tirkah
Problem utama yang harus dipahami adalah gaji pensiun dari almarhum isteri tidak termasuk tirkah (harta warisan) yang bisa dibagi kepada ahli waris.
Definisi Tirkah: Berdasarkan kitab At-Ta’rifat halaman 79, tirkah adalah harta peninggalan yang sepenuhnya menjadi milik pewaris (mayit) dan tidak berkaitan dengan hak orang lain. Tirkah adalah harta bersih yang dapat diwariskan setelah dikurangi utang-piutang dan hak-hak lain.
Alasan Gaji Pensiun Bukan Tirkah: Gaji pensiun adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada janda/duda sebagai bentuk santunan atau tunjangan hidup, bukan sebagai warisan dari almarhum. Hak ini akan gugur secara otomatis jika penerimanya menikah lagi. Oleh karena itu, gaji pensiun tidak dapat diwariskan kepada ahli waris almarhum Tn. A, melainkan merupakan hak penerima yang diatur oleh peraturan perundang-undangan negara.
Demikian semoga dapat dipahami, Wallahu a’lam. (*)
Oleh: Gus Achmad Shampton Masduqie Kepala Kemenag Kota Malang
Artikel ini sudah dimuat di malangposcomedia pada Jum'at 15 Agustus 2025