Waktu Pelayanan

Layanan permohonan informasi pada PPID Kementerian Agama dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

  1. Senin - Kamis
    1. Jam Layanan Pagi : 08.00 WIB - 12.00 WIB
    2. Jam Layanan Siang : 13.00 WIB - 15.00 WIB
  2. Jumat
    1. Jam Layanan Pagi : 08.00 WIB - 11.30 WIB
    2. Jam Layanan Siang : 13.00 WIB - 15.30 WIB

PPID

Penulis yang bernama PPID ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi.