TANYA: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bapak Gus Ahmad semoga sehat selalu nggih Pak. Mohon izin pencerahannya terkait Hukum Perkawinan di Indonesia: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019), perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Pencatatan adalah syarat administratif dan bukan penentu sahnya perkawinan secara agama. Oleh karena itu, nikah siri, meskipun tidak tercatat, tetap dianggap sah secara agama bagi pelakunya. Mungkinkah yang bersangkutan mendapat pensiun dari pasangan isteri/suami yang nikah sirri? Mohon pencerahan dan peraturannya juga Gus. Matur Nuwun sanget Gus.
A.Mansyur +62 813-4294-xxxx
JAWAB: Wa’alaikumussalam. Meskipun pernikahan siri memungkinkan dianggap sah menurut hukum agama Islam bila sesuai dengan syarat rukunnya, tetapi pernikahan tersebut tidak diakui secara hukum positif di Indonesia karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Dalam Undang-Undang Perkawinan (UU Perkawinan), pencatatan pernikahan adalah hal yang esensial, sama seperti pencatatan peristiwa penting lainnya seperti kelahiran dan kematian.
Pada Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Karenanya pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum, istri atau suami siri dianggap tidak memiliki legalitas di hadapan negara. Hal ini berimplikasi pada berbagai hal, termasuk dalam pengurusan warisan atau hak pensiun.
Hak Pensiun Janda/Duda PNS
Untuk menjawab pertanyaan Anda, diasumsikan bahwa pasangan yang meninggal adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hak pensiun bagi PNS dan janda/dudanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (UU 11/1969). Berdasarkan undang-undang ini, seorang istri atau suami berhak menerima pensiun janda/duda jika namanya telah terdaftar di Kantor Urusan Pegawai (seperti Taspen) sebelum PNS tersebut meninggal dunia.
Bagaimana Jika Pernikahan Tidak Terdaftar?
Dalam kasus pernikahan siri di mana nama istri atau suami tidak terdaftar, ada kemungkinan untuk mendapatkan hak pensiun, tetapi dengan syarat khusus. Pasal 16 ayat (2) UU 11/1969 menyatakan bahwa jika tidak ada istri/suami yang terdaftar sebagai penerima pensiun janda/duda, maka pensiun tersebut akan diberikan kepada istri/suami yang ada pada saat PNS tersebut meninggal dunia. Jika PNS pria memiliki lebih dari satu istri, pensiun janda akan diberikan kepada istri yang dinikahi paling lama dan tidak terputus.
Meskipun berpotensi mendapatkan hak pensiun, Anda tetap harus memenuhi beberapa persyaratan administratif untuk mengajukan permohonan pensiun janda, seperti:
Surat keterangan kematian suami.
Salinan surat nikah yang disahkan oleh pihak berwenang.
Persyaratan ini dapat menjadi kendala besar bagi pernikahan siri. Namun, hal ini bisa disiasati dengan mengajukan itsbat nikah (pengesahan pernikahan) ke Pengadilan Agama. Jika itsbat nikah dikabulkan, Anda akan memiliki salinan surat nikah yang sah dan dapat digunakan sebagai syarat untuk mengurus pensiun janda.
Karena masalah uang pensiun adalah domain Taspen, Asabri atau sejenisnya, lebih baik bertanya lebih jelasnya ke kantor Taspen terdekat. Kementerian Agama hanya dapat memberikan keterangan bahwa terjadinya pernikahan hanya dapat dibuktikan dengan buku nikah yang dibuat oleh KUA, sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 1.
Untuk itu bila Taspen mempersyaratkan adanya bukti terjadinya pernikahan, maka hal itu secara kenegaraan hanya bisa dibuktikan dengan kutipan akta nikah bukan yang lainnya. Semoga dapat dipahami, Wallahu a’lam. (*)
Oleh: Gus Achmad Shampton Masduqie Kepala Kemenag Kota Malang
Artikel ini sudah dimuat di malangposcomedia pada Jum'at 22 Agustus 2025