Pakta integritas berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (“Permen PANRB 49/2011”)merupakan komitmen yang harus dipegangi oleh setiap ASN.
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sebagai sebuah institusi yang membawa nama Agama, Kementerian Agama seharusnya menjadi tulang punggung yang siap menjadi role model bagi tegaknya integritas dikalangan Aparatur Sipil Negara.
Secara garis besar, pakta integritas harus memuat janji ASN untuk:
- Ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela.
- Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas.
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
- Memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan.
- Menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.
- Apabila melanggar, maka ASN harus siap menerima konsekuensi hukum.
Pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para pejabat serta seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan diawali dengan penandatanganan dokumen pakta integritas. Atas dasar ini pula, seluruh ASN Kemenag Kota Malang pada Kamis, 6 Januari 2022 lalu menandatangani Pakta Integritas dihadapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas, tidak boleh terhenti sampai pada dokumen saja. Tetapi dengan menandatangani ini, semua ASN harus mempunyai komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
"Dengan harapan atas konsekuensi menandatangani pakta integritas ini, pemerintah dan masyarakat bisa mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pancasila." tegas Muhtar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang
"Sesungguhnya, penandatanganan pakta integritas hanya akan bersifat formalitas dan tidak otomatis membuat sebuah institusi menjadi lebih transparan dan akuntabel jika tidak diikuti dengan sikap integritas para aparatur pelaksananya. mungkin kita bisa berbohong dihadapan manusia, tapi tidak bisa berbohong dihadapan Allah" lanjutnya.