Malang, 13 Agustus 2024 – Dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap pernikahan masyarakat, Kementerian Agama Kota Malang mengadakan rapat koordinasi bersama Pengadilan Agama di Aula PLHUT Kemenag Kota Malang. Rapat ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan program Isbat Nikah Terpadu yang akan digelar di Kota Malang.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Ahmad Hadiri, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Malang, serta Abdullah, S.Ag., M.Ag., Panitra Umum Muda Pengadilan Agama Kota Malang. Turut hadir pula Kasubag TU Pengadilan Agama Kota Malang, Panitra Umum Pelayanan, Kepala KUA Kecamatan se-Kota Malang, serta Penyuluh Agama Islam PNS dan P3K se-Kota Malang.
Dalam sambutannya, Ahmad Hadiri menekankan pentingnya Isbat Nikah sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum dan keabsahan terhadap pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi. "Isbat Nikah bertujuan untuk mengesahkan pernikahan yang sudah sah menurut syariat agar juga sah di mata hukum negara," ujar Hadiri.
Isbat Nikah Terpadu ini akan difasilitasi oleh Pengadilan Agama Kota Malang, dengan dukungan dari Kementerian Agama melalui KUA yang akan menerbitkan akta nikah atau buku nikah. Selain itu, pemerintah kota akan membantu dengan penerbitan KTP dan Kartu Keluarga yang sesuai dengan status terbaru pasangan yang mengikuti isbat nikah.
Program ini diharapkan dapat berjalan mulai awal tahun 2025 dengan layanan prodeo atau gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Meskipun demikian, sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan nikah secara resmi akan terus digencarkan agar di masa mendatang tidak ada lagi pernikahan siri yang melanggar hukum.
"Dengan adanya program ini, masyarakat dapat terlindungi secara hukum dan diharapkan tidak ada lagi pelanggaran aturan terkait pernikahan," tambah Hadiri. Isbat Nikah Terpadu diharapkan menjadi solusi efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Kota Malang. (HUMAS)