Uang Tahlil untuk Giat Partai

TANYA: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Gus ngapunten, bade tanglet, niki kan wonten jamiyah tahlil dan kagungan kas tahlil atau infaq. Trus di desa mau ada acara semacam doa bersama dari organisasi yang berafiliasi ke salah satu partai. Ketua organisasi itu ngontot minta uang kas tahlil untuk di keluarkan. Kulo mboten purun. Keranten niki acara sebagian dari partai. Dan solusinya untuk acara niki. Kulo rapatkan dengan jamaah dan jamaah sepakat untuk urunan mawon bukan mengambil uang kas tahlil. Trus ingkang kulo tanyakan, apakah kebijakan kulo salah selaku sekretaris jamiyah untuk menolak mengeluarkan uang kas. Dan lebih baik iuran untuk membantu acara doa bersama dari organisasi itu? Ngapunten nyuwun pentunjuk nipun. Cahaya Hartatik+62 822-4443-xxxx.

JAWAB: Wa’alikum salam Wr. Wb. Status seorang pengurus organisasi adalah wakil dari organisasi itu. Seperti yang terjadi pada jamiyah tahlil anda, posisi anda adalah seorang wakil dari seluruh jamaah yang berdonasi mengisi kas. Dalam Kitab Muhadzdzab juz 1 hal. 350 dinyatakan bahwa: “Wakil itu tidak memiliki pengelolaan kecuali apa yang ditetapkan oleh izin dari orang yang mewakilkan melalui ucapan atau melalui adat kebiasaan (pendapat umum), karena mengelolanya dengan izin, maka ia tidak memiliki pengelolaan kecuali apa yang ditetapkan oleh izin. Sedangkan izin itu dapat diketahui dengan ucapan dan berdasarkan pendapat umum adat kebiasaan”. Dari narasi ini kita dapat memahami sikap anda menolak memberikan dana kas untuk selain kepentingan jamiyah tahlil itu sudah benar. Karena anda tidak diperkenankan mengeluarkan dana untuk selain keperluan yang disepakati seluruh anggota. Secara normative, uang yang dimiliki sebuah organisasi, yayasan atau lembaga tertentu digunakan untuk membiayai seluruh keperluan dari jamiyyah organisasi, yayasan atau lembaga tersebut, sehingga seluruh pengurus dari organisasi, yayasan atau lembaga tersebut tidak diperkenankan mempergunakan uang milik jamiyyah, organisasi, yayasan atau lembaga diluar kepentingan yang disepakati. Termasuk diantaranya memutar uang organisasi untuk simpan pinjam atau usaha lain, meskipun hasilnya untuk kepentingan organisasi, yayasan atau lembaga tersebut; lebih-lebih untuk kepentingan pribadi. Sebab penggunaan uang milik jamiyyah, organisasi, yayasan atau lembaga diluar kepentingan organisasi, yayasan atau lembaga tersebut sama halnya dengan pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan oleh jamiyyah, organisasi, yayasan atau lem[1]baga tersebut kepada para pengurusnya. Berbeda bila dana itu sejak awal disepakati untuk dipinjamkan, diputar untuk modal usaha dan lain-lain yang kemanfaatannya kembali kepada jamiyyah atau anggota. Intinya pengurus jamiyah atau organisasi adalah pengemban amanat dia harus menjalankan amanat sesuai dengan kesepakatan semua anggota. Upaya mengkhianati amanat itu adalah salah satu tanda kemunafikan. Rasulullah dalam sebuah hadits menegaskan “Orang Muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati bersama kecuali persyaratan yang menghalalkan perkara yang haram atau mengharamkan perkara yang halal.” (HR. Baihaqi) Seorang muslim wajib menjalankan kesepakatan bersama dan tidak menghianatinya. Mentasarufkan uang tahlil untuk giat doa bersama yang diinisiasi sebuah ormas partai, tentu akan menyakiti jamaah tahlil yang tidak sama partainya dengan pengurus. Wallahu a’lam semoga dapat dipahami.(*)

Artikel ini sudah dimuat di malangposcomedia pada 13 September 2024

Rudianto

Penulis yang bernama Rudianto ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi.