Kota Malang(07/11)--Kantor Kementerian Agama Kota Malang, sebagai upaya tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah), mengadakan kegiatan penyusunan Juknis/Juklak Penggunaan Dana Komite Madrasah. Acara ini dilaksanakan di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kota Malang.
Kegiatan ini melibatkan Manajemen Madrasah Negeri se-Kota Malang, pengurus inti komite Madrasah se-Kota Malang, serta pengawas eksternal Chandra Achmadi, SE. Tujuan utama dari penyusunan juknis dan juklak ini adalah untuk memberikan panduan dan aturan yang jelas terkait penggunaan dana komite di lingkungan madrasah.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan anggaran komite yang lebih transparan dan akuntabel. Dana komite, yang bersumber dari masyarakat, memerlukan pengelolaan yang cermat dan bertanggung jawab.
Beliau juga menegaskan bahwa semua komite di Kota Malang harus memiliki panduan yang jelas terkait penggunaan dana komite, termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran komite benar-benar digunakan untuk kepentingan madrasah dan tidak disalahgunakan.
Melalui penyusunan juknis dan juklak ini, diharapkan bahwa Kota Malang dapat menjadi motor perubahan bagi instansi lain di Jawa Timur dalam hal pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik. Dengan demikian, masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dapat memiliki keyakinan yang lebih besar terhadap penggunaan dana komite dalam mendukung pendidikan di Kota Malang.HUMAS