Terancam Tidak Cair TPGnya Kemenag Kota Malang Bantu Temukan Solusi

Solusi Jitu Kekurangan Jam Mengajar: GPAI SMP Yasri Temukan Harapan di Kemenag Kota Malang

MALANG – Permasalahan klasik guru Pendidikan Agama Islam (PAI) terkait kekurangan jam mengajar kembali mencuat. Kali ini, seorang guru PAI dari SMP Yasri, Salamah, mendapatkan angin segar setelah melakukan konsultasi di Ruang Pengawas PAI Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang pada Jumat, 11 Juli 2025. Pertemuan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini menjadi titik terang bagi Salamah yang menghadapi dilema kekurangan jam mengajar akibat minimnya peserta didik baru di sekolah induknya.

Salamah, yang saat ini mengajar di dua institusi—SMP Yasri sebagai satuan administrasi pangkal (satminkal) induk dan sebuah SMK Swasta sebagai satminkal non-induk—mengalami kesulitan dalam memenuhi jam minimal untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya murid baru pada tahun ajaran 2025-2026 di SMP Yasri, sekolah induknya. Hal tersebut mendorong Salamah untuk mencari solusi, salah satunya dengan menjajaki kemungkinan pindah satminkal induk demi memastikan jam mengajar yang stabil di semester berikutnya.

"Saya khawatir jam mengajar saya tidak memenuhi syarat untuk TPG, apalagi di sekolah induk tidak ada murid baru. Ini membuat saya harus mencari solusi secepatnya," ungkap Salamah saat menyampaikan keluhannya. Kekhawatiran ini sangat beralasan mengingat stabilitas jam mengajar adalah kunci bagi kesejahteraan guru profesional.

Pertemuan konsultasi ini dihadiri oleh Dedy Novianto, Pengawas PAI Jenjang SMA & SMK, serta Heri Mulyo Cahyo, Staf PAIS Kemenag Kota Malang, yang siap memberikan bimbingan dan solusi. Heri memulai sesi konsultasi dengan menjelaskan aspek administratif terkait mutasi satminkal. Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, perpindahan satminkal tidak menjadi masalah, asalkan diikuti dengan proses mutasi data di Dapodik.

"Perpindahan satminkal itu tidak masalah, Bu. Tapi perlu diingat, proses mutasi Dapodik membutuhkan waktu sinkronisasi antara Dapodik, EMIS, dan SIAGA. Ini butuh kesabaran. Ada kemungkinan terburuk jika tidak bisa sinkron, maka jadwal tidak bisa diisi," jelas Heri, memberikan gambaran realistis mengenai tantangan administratif yang mungkin dihadapi Salamah. Penjelasan ini penting agar Salamah memahami alur dan potensi hambatan dalam proses perpindahan satminkal.

Namun, harapan kembali muncul berkat inisiatif Dedy Novianto. Dengan sigap, Dedy mencoba mencari informasi mengenai peluang guru PAI di sekolah lain. Kebetulan, ia memiliki koneksi dan mengetahui adanya kebutuhan guru PAI di SMP dan SMA Bhakti. Tanpa membuang waktu, Dedy langsung menghubungi kepala sekolah SMA Bhakti. Upaya Dedy membuahkan hasil positif. Kepala sekolah SMA Bhakti menyambut baik peluang ini dan menyarankan Salamah untuk segera mengurus persyaratan mutasi satminkalnya dengan menyiapkan administrasi yang dibutuhkan.

"Alhamdulillah, ada peluang di SMP dan SMA Bhakti. Saya sudah mencoba menghubungi kepala sekolahnya, dan beliau menyambut baik. Saran saya, Ibu Salamah segera mempersiapkan administrasi yang diperlukan untuk proses mutasi satminkal," ujar Dedy, memberikan arahan konkret kepada Salamah. Langkah cepat Dedy ini menunjukkan komitmen Kemenag Kota Malang dalam membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi para guru PAI.

Dengan adanya peluang baru di SMP dan SMA Bhakti, Salamah kini memiliki harapan besar untuk mengatasi masalah kekurangan jam mengajar dan memastikan keberlanjutan TPG-nya. Proses selanjutnya akan berfokus pada pengurusan administrasi mutasi Dapodik yang harus dilakukan dengan cermat untuk menghindari kendala sinkronisasi data. Kisah Salamah ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara guru dan pihak Kemenag dapat menciptakan solusi efektif terhadap permasalahan yang kerap dihadapi oleh tenaga pendidik.

Heri Mulyo Cahyo

Penulis yang bernama Heri Mulyo Cahyo ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Reporter Kemenag Kota Malang.