Talak Bertahap Bagaimana Menghitungnya

TANYA: Salam, Gus, Apa yabg dilakukan, bila suami yang sudah mengucapkan “talak” sampai 3 kali meski jarak talaknya berjauhan waktunya. Fauchah +628570790xxxx

JAWAB: Waalaikumussalam. Allah dalam Alquran menyatakan attolaqu marrotan, rujuk itu hanya bisa dilakukan untuk dua kali talak saja. Talak ketiga sudah tidak mungkin kembali lagi. Berbeda dengan agama lain, Islam memberi pintu berpisah melalui talak. Ia menjadi pintu terakhir bagi konflik yang terjadi diantara suami isteri. Namun tidak jarang seorang suami mengucapkan talak secara berulang-ulang yang terkadang saat dikonfirmasi kenapa mengucapkan kalimat talak, ia menjawab bahwa itu ia lakukan untuk menakut-nakuti isteri saja. Untuk diketahui, kalimat talak ada dua macam. Yang pertama menggunakan kata yang jelas yang tidak mungkin bisa dipahami sebagai isyarat yang lain selain talak seperti kamu saya talak, kamu saya cerai. Yang kedua menggunakan kata sindiran yang masih memungkinkan dipahami selain talak seperti pulang saja ke rumah orang tuamu, kita sampai disini saja, aku bosan dengan mu dan lain-lain. Pada kalimat yang pertama, talak akan jatuh meski tidak diniatkan. Saat suami berkata kamu saya cerai, maka otomatis talak jatuh. Meski ia hanya bermaksud menakut-nakuti saja. Berbeda dengan kalimat yang kedua, saat suami mengucapkan kata-kata yang mungkin mengisyaratkan perceraian mungkin juga tidak, seperti kalimat pulanglah ke orang tuamu, maka bila diniatkan cerai maka talak jatuh, bila suami ingin isteri menenangkan diri di rumah orang tuanya maka talak tidak jatuh. Tentu dalam hal kalimat-kalimat ini terucap, isteri dianjurkan meminta konfirmasi suami apa yang diniatkan saat mengucapkannya. Ketika talak sudah jatuh, maka berjalanlah masa iddah. Pada masa iddah itu suami bisa merujuk isteri maupun menambah jumlah talak yang ia jatuhkan. Bila pada masa iddah ia menjatuhkan talak hingga tiga kali, maka suami tidak mungkin rujuk lagi dan jatuhlah talak bain pada sang isteri. Suami tidak bisa mencabut atau merujuk kecuali sang isteri sudah nikah lagi dengan orang lain dan telah melakukan hubungan badan dengan suami kedua. Bila suami kedua menceraikan, seusai masa iddah, suami pertama bisa rujuk kembali. Tetapi bila tambahan talak itu dijatuhkan setelah masa iddah itu habis, maka talak kedua atau ketiga yang ditambahkan itu tidak ada manfaatnya. Contohnya, Siti ditalak satu oleh suaminya. Setelah iddahnya habis dengan melampaui tiga kali suci, sang suami menjatuhkan talak lagi. Maka talak yang dijatuhkan kedua kali ini, tidak ada menambah jumlah talak karena begitu masa iddah habis, hubungan suami isteri sudah terputus dan tidak mungkin kembali menjadi suami isteri kecuali dengan pernikahan ulang.

Namun bila ditengah masa iddah suami menggauli isterinya, maka berdasar pada mazhab Hanafi, hubungan suami isteri setelah jatuhnya talak bisa disebut rujuk, maka akan muncul efek hukum yang berbeda. Begitu digauli maka terjadi rujuk dan hubungan suami isteri berjalan lagi. Pada saat itu bila suami kembali mengucapkan talak, maka hitungan talak menjadi bertambah, dan bila dilakukan berulang tentu akan menjadi talak tiga yang tidak bisa kembali lagi. Kesimpulannya, bila ada kasus talak, maka yang perlu kita lihat adalah, apakah talak itu diucapkan secara jelas (sharih) ataukah dengan sindiran. Bila sharih tidak butuh niat, talak akan jatuh, bila sindiran butuh niat dari suami. Kalau suami tidak meniatkan talak maka tidak jatuh. Selanjutnya talak kedua dan ketiga harus dilihat pengucapannya, apakah saat ia masih iddah atau masih dalam status isteri ataukah tidak, bila masih dalam masa iddah atau status isteri maka hitungan talak bertambah, bila diucapkan saat iddah sudah habis maka talak tidak bertambah karena sudah terhitung seperti mentalak orang lain. Wallahu a’lam. (*)

Artikel ini sudah dimuat di malangposcomedia pada 6 September 2024

Rudianto

Penulis yang bernama Rudianto ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi.