SOSILAISASI PAGAR NIKAH DI TINGKAT RW

Malang, 2 Juli 2021 Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Nikah memasuki wilayah Rukun Warga (RW) kali ini zainal memberikan Kipas Pagar Nikah kepada Ketua RW Kelurahan Tanjung Rejo RW.07 Kecamatan Sukun Kota Malang , Pak RW yang di kenal dengan nama pak Puryadi . pada saat pak puryadi di tanya terkait Program Pagar Nikah , beliau balik tanya apa itu Pagar Nikah? zainal menjelaskan bahwa Pagar Nikah itu Kepanjangan dari Pencegahan Gratifikasi nikah yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa jangan sampai dalam mengurus pernikahan , ligalisir buku nikah dan rekomendasi atau yang lainnya memberikan apapun kepada pegawai KUA baik itu uang, bingkisan dan bentuk hadiah lainnya.

Menurut pak puryadi nanti akan di sampaikan ke tingkat RT yang ada di bawahnya agar pencegahan gratifikasi nikah di lingkungan kemenag kota Malang benar – benar di kawal bersama – sama. Untuk menutup acara sosialisasi tersebut Pak RW kita berikan Kipas yang bertuliskan Pencegahan Gratifikasi Nikah.

zainal anwar

Penulis yang bernama zainal anwar ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Penyelenggara Syariah.