Malang, 28 Mei 2025 — Komitmen untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah terus diperkuat. Dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, berbagai pihak lintas lembaga menyatukan langkah demi memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan milik umat.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Wakil Wali Kota Malang, Kepala Kantor BPN Kota Malang, Kepala Kemenag Kota Malang, Kabag Kesra Kota Malang, seluruh camat dan lurah se-Kota Malang, Kasi Bimas Islam, Kepala KUA, serta para perwakilan dari LWP NU, Nazhir Muhammadiyah, BWI, dan DMI Kota Malang.
Kepala Kanwil BPN Jawa Timur menekankan pentingnya percepatan ini sebagai bentuk kehadiran negara. “Kita ingin menjelaskan yang masih remang-remang dan meluruskan yang bengkok. Mumpung masih ada orang-orang yang paham riwayat tanah wakaf. Kalau mereka sudah tiada, akan sulit untuk menelusuri jejaknya,” ungkapnya.
Menurutnya, pendaftaran tanah wakaf bukan sekadar urusan administratif, tetapi bagian dari perlindungan hukum atas aset keagamaan. “Negara harus hadir untuk menjamin kepastian hukum, apalagi untuk tanah yang dipakai untuk ibadah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, diharapakan setiap Sabtu dan Minggu tetap dilaksanakan Sensus Wakaf. Fokus utamanya adalah pendataan dan pengukuran tanah masjid, musholla, dan pesantren secara serentak. Targetnya, hingga pertengahan Juli 2025, sebanyak 750 bidang tanah telah rampung didata dan diukur.
Wakil Wali Kota Malang menyambut baik inisiatif ini dan mengajak semua pihak untuk bergerak bersama. “Peran lurah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama sangat penting. Mereka yang paling tahu kondisi lapangan, dan bisa menjembatani antara masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Kepala Kemenag Kota Malang juga mendorong partisipasi aktif seluruh elemen umat. “Ini bukan hanya urusan BPN atau Kemenag, tapi kerja besar bersama untuk menjaga amanah wakaf agar bermanfaat lintas generasi,” katanya.
Ketua PCNU Kota Malang menyatakan dukungan penuh dan berharap seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat segera terdata. “Dengan legalitas yang jelas, kita bisa menghindari konflik dan menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah-tanah wakaf,” ujarnya.
Langkah sinergis ini diharapkan menjadi titik tolak baru dalam upaya melindungi dan merawat aset keumatan dengan landasan hukum yang kuat dan berkelanjutan.
(HUMAS Kemenag Kota Malang)