Tanya gus, Beberapa hari ini di Kantor kami sangat sibuk karena akan kedatangan tim pemeriksa dari pusat. Beberapa kali kesibukan ini membuat kami terlena hingga meninggalkan shalat. Pertanyaan saya, bagaimana bila seseoorang meninggalkan solat fardhu karena kegiatan kantor?
Rudi +62817777xxxx
Jawab
Pengertian shalat harus dilaksanakan sesuai dengan waktunya dan wajib di awal waktu, adalah wajib yang fleksibel tidak kaku. Artinya seseorang boleh menunda shalat dari awal waktu sampai akhir waktu, yang memang cukup waktu untuk melaksanakannya.
Untuk itu disyaratkan seseorang agar berniat atau ber‘azam (direncanakan) akan shalat di waktu tersebut. Jika dalam waktu hanya melakukan satu raka’at, tidak dibawah satu raka’at, maka semua raka’at termasuk melakukan tunai, sedang jika tidak mendapatkan satu rakaat termasuk qodlo.
Seseorang berdosa, jika menunda shalat sampai melakukan shalat melewati batas waktu, meskipun dalam waktu dapat melakukan satu raka’at.
Karenanya sesuai dengan pertanyaan bila ia tidak berniat menunda hingga lewat waktu dan hanya terlena oleh tugas kantor tanpa sengaja meninggalkan shalat maka tidak berdosa, hanya wajib segera shalat begitu teringat.
Bila seseorang ingin melakukan shalat selain shalat jum’at dan masih masih tersisa waktu melakukan shalat. Saat menjalankan shalat itu ia masih diperkenankan memperpanjang bacaan shalat dan dzikir shalat meski melewati batas waktu shalat tanpa terkena hukum makruh.
Namun bila yang dijalankan di akhir waktu adalah shalat jumat atau waktunya sangat pendek, maka kita tidak diperkenankan memperpanjang bacaan dan dzikir. Hanya saja tidak disunnahkan mempersingkat rukun-rukun shalat karena untuk mengejar semua raka’at shalat dalam waktu.
Apakah mereka yang terlena, tanpa sengaja meninggalkan shalat ini tidak termasuk dalam pengertian orang yang membohongkan agama sebagaimana dalam ayat "alladzina hum an-shalatihim saahun"?
Sebagaimana dijelaskan dalam tafsir Ibn Katsir 8/494 Huruf jar (kata sambung) dalam ayat tersebut adalah "an" pada kalimat an-shalatihim saahun. Kata sambung ini berfaidah "lil bu'di" atau "mujawazah". Artiya lupa atau lalai yang dimaksud bukan lupa biasa yang terjadi,karena lupa didalam sholat manusiawi dan fiqih telah mengatur solusinya ketika lupa suatu pekerjaan dan itu terjadi dalam sholat.
Lalai/lupa yang dimaksud ayat tsb adalah lalai tidak mengerjakan hak hak dan kewajiban sholat. Yang dimaksud lalai disini adalah kelalaian yang disengaja oleh orang-orang munafik yang senantiasa menjalankan shalat bila terlihat banyak orang dan tidak shalat bila sendirian.
Dengan penjelasan ini, mereka yang terlena hingga tidak menjalankan shalat karena kesibukan kantor, ia tidak dibebani dosa, hanya wajib segera menjalankan shalat begitu ia ingat. Tetapi bila yang dimaksud "meninggalkan" dalam pertanyaan ini adalah benar-benar meninggalkan tanpa mengqadla' setelah ingat, maka hukumnya haram. Moga dapat dipahami. Wallahu a'lam
materi Tanya dan Respon Untuk Masyarakat (Tadarus) ini sudah dimuat di Malangposcomedia Tanggal 27 September 2024.