Bagaimana Klaim Asuransi Jamaah Haji yang Wafat di Arab Saudi

TANYA: Assalamualaikum selamat siang.. Saya dari keluarga Ibu Ismi Sunarsih menanyakan tentang kepengurusan asuransi jamaah haji yaang meninggal di sana. Bagaimana nggih prosesnya atau prosesnya dibantu dari pihak Kemenag atau bagaimana? Atau dari KBIH nya? M. Badiul +62 813-3623-xxxx (melalui no. layanan pengaduan + 62 812-5204-5658)

JAWAB: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaan dari keluarga Ibu Ismi Sunarsih tentang bagaimana proses pencairan asuransi untuk jamaah haji yang wafat di Tanah Suci.

Perlu diketahui, seluruh jamaah haji reguler Indonesia sebenarnya sudah terlindungi oleh program asuransi jiwa dan kecelakaan sejak mereka masuk ke asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan, hingga keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara saat kepulangan. Artinya, sejak mereka resmi memulai perjalanan hajinya sampai pulang kembali ke Tanah Air, perlindungan asuransi tetap aktif.

Bahkan, jika seorang jamaah sudah masuk asrama haji namun mengalami sakit dan wafat sebelum berangkat atau di perjalanan menuju Arab Saudi, maka santunan tetap diberikan. Termasuk juga bagi jamaah yang wafat di rumah sakit rujukan baik di Arab Saudi maupun di Indonesia, setelah sebelumnya sempat dirawat dalam masa operasional haji.

Yang lebih melegakan lagi, bagi jamaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya dan melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya tetap diperpanjang hingga Februari 2026. Ini menjadi bentuk perlindungan lanjutan yang sangat membantu keluarga dan ahli waris.

Terkait proses pencairan dana, keluarga tidak perlu mengurus sendiri ke pihak asuransi atau ke KBIH. Semua urusan klaim sudah difasilitasi dan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Agama secara terpusat. Setelah semua data dan dokumen dinyatakan lengkap, dana santunan akan langsung ditransfer ke rekening atas nama jamaah yang wafat.

Oleh karena itu, sangat penting bagi keluarga untuk memastikan bahwa rekening milik jamaah yang wafat tetap aktif dan tidak ditutup, agar tidak menghambat proses pencairan dana. Jika dibutuhkan, pihak Kemenag akan menghubungi ahli waris untuk melengkapi dokumen seperti fotokopi KTP, KK, buku rekening, atau surat kuasa.

Jadi, keluarga tidak perlu khawatir atau bingung. Semua proses klaim sudah dilakukan oleh Dirjen PHU Kemenag RI. Anda beserta keluarga cukup menunggu informasi resmi dari petugas haji atau Kemenag. Yang terpenting, tetap tenang dan siapkan dokumen yang diperlukan jika sewaktu-waktu diminta.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Semoga menjadi informasi yang bermanfaat dan meringankan hati keluarga yang sedang berduka. Kami juga turut mendoakan semoga amal ibadah almarhum/almarhumah diterima di sisi Allah SWT dan keluarga diberi ketabahan. Semoga dipahami dan dimaklumi. Wassalam. (*)

Oleh: Gus Achmad Shampton Masduqie Kepala Kemenag Kota Malang

Artikel ini sudah dimuat di malangposcomedia pada Jum'at 25 Juli 2025

Rudianto

Penulis yang bernama Rudianto ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi.