Renstra Tahun 2015 - 2019 Kemenag Kota Malang

Dalam sebuah instansi atau lembaga harus mempunyai Rencana Strategis (Renstra), karena Renstra adalah dokumen perencanaan suatu organisasi/lembaga yang menentukan strategi atau arahan, dan digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber daya termasuk modal dan sumber daya manusia dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Renstra adalah sebuah alat manajemen yang digunakan untuk mengelola kondisi saat ini untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan.

Rencana strategis sangat penting sehingga harus dirancang sendiri oleh masing-masing organisasi dengan memperhitungkan kondisi nyata dan sumber daya yang dimiliki, untuk menjadi landasan dan pedoman kerja bagi setiap pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Sebagai salah satu bagian dari satker Kementerian Agama, maka Kemenag Kota Malang berkewajiban menyiapkan Renstra yang secara teknis merupakan penjabaran dari Renstra Kemenag RI, yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dalam menentukan arah kebijakan serta indikasi program dan kegiatan setiap urusan bidang dan/atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dalam pelaksanaannya, Renstra tersebut akan dijabarkan kembali ke dalam dokumen Rencana Kerja (Renja) yang memuat prioritas program dan kegiatan dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Kemudian hasil capaian program dan Kegiatan tersebut wajib diinformasikan dan dilaporkan kepada stakeholders, yang dituangkan melalui Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP).

Renstra tersebut bis diunduh di sini

Heri Mulyo Cahyo

Penulis yang bernama Heri Mulyo Cahyo ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Reporter Kemenag Kota Malang.