Revitalisasi dan Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Tahun Anggaran 2021 dalam proses finishing di 42 satker. Pembangunan PLHUT berbasis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ini dilakukan dengan tipe desain bangunan yang seragam. Tipe desain prototip bangunan PLHUT telah diatur dalam SK Dirjen PHU No. 105 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan PLHUT. Tipe desain yang diatur terdiri dari 2 tipe, yakni Tipe A dan Tipe B. Tipe A berukuran 10x15m dengan ukuran lahan minimal 16x21m, sedangkan Tipe B berukuran 10x20m dengan ukuran lahan minimal 16x26m.
Paparan ini disampaikan dalam Koordinasi dan Persiapan Pelaksanaan Revitalisasi Dan Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu melalui Pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara. Pada 15-17 Nopember 2021 di Hotel Orcardz Jakarta Pusat. Acara dibuka Dirjen PHU melalui zoom meeting dari Arab Saudi. Hilman Latief, Dirjen PHU sedang di tanah suci untuk persiapan pelaksanaan haji tahun 2022
Untuk Tahun Anggaran 2022, ada 45 satker penerima SBSN PLHUT yang termasuk dalam Daftar Prioritas Proyek SBSN TA 2022 Pembangunan dan Revitalisasi PLHUT. Hal ini telah diatur dalam Surat Menteri PPN Nomor B.510/M.PPN/D.8/PP.05.04/07/2021 tentang Daftar Prioritas Proyek SBSN TA 2022. Hilman Latief berharap pembangunan PLHUT ini dapat menjadi percontohan bagi proyek sejenis di Kemenag yang juga dibiayai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp. 126.583.969.000,-, PLHUT akan didirikan ke 45 satker termasuk Kemenag Kota Malang . Dengan pembangunan PLHUT ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat khususnya jamaah haji lebih baik, lancar dan optimal sehingga jamaah haji merasa nyaman ketika mendapatkan pelayanan dari pemerintah khususnya Kementerian Agama.
Dalam giat yang Kemenag Kota Malang ikut hadir diwakili Amsiyono Kasi PHU dan Chandra Ahmady selaku PPK ini, Dirjen PHU yang baru dilantik 1 Oktober 2021 lalu itu, berharap agar pelaksanaan proyek ini bisa dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai dengan juknis yang ada yaitu SK Dirjen PHU No. 105 tahun 2021 tentang Petunjuk Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan PLHUT. (Chand)