Malang, Kementerian Agama 8 September 2021 meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program Sehati dirilis oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Program ini disambut baik dan diapresiasi oleh Menteri Agama karena disaat suasana pandemi dan iklim usaha sedang menurun, Kementerian Agama hadir memberi angin segar dengan program sertifikasi halal gratis bagi UMK yang dapat menjadi oase yang membangkitkan harapan.
Menindak lanjuti program ini, Bidang Urais Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur melaksanakan sosialisasi program Sehati ini untuk UKM yang modal usahanya dibawah 2 milyar yang dipusatkan di MTsN 1 Kota Malang, pada Jumat 24 September 2021. Giat ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Urais Kanwil Kementerian Agama Jatim Bapak Drs.Moh Amin Mahfudh M.Pd I sebagai Koordinator Satgas Halal Kementerian Agama Provinsi Jatim, Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Malang Bapak Dr. H. Muhtar Hazawawi, M.Ag dan Ketua Satgas Halal Provinsi Jawa Timur : Ibu Dra. Hj. Choiriyah Hanum beserta Tim Satgas Kanwil Prov Jatim
“Program Sehati diharapkan menjadi pemantik semangat baru untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi. Ini juga memberikan pesan kepada kita saatnya kita tidak meratapi nasib, namun mari nyalakan lilin untuk menerangi dan mengatasi semua kesulitan yang dihadapi dan Kemenag Kota Malang mendukung penuh progam ini,” tegas H. Muhtar Hazawawi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang dalam sambutannya
Dalam pemaparannya Amin Mahfudh menyatakan bahwa yang bisa mendapat Sertifikasi Halal Gratis adalah Pelaku Usaha yang memenuhi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:
a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);
d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;
e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:
1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.
Dari kegiatan yang dipandu oleh Hj. Nurul Istiqamah M.Pd Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Malang ini, diharapkan para pelaku usaha tertarik untuk melakukan sertifikasi halal yang bisa dilakukan secara online dan gratis. Selama ini sertifikasi halal banyak dihindari oleh pelaku usaha karena lama dan mahal. Dengan program ini diharapkan akan memacu para pelaku usaha untuk memenuhi tuntutan Undang-Undang Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014 yang mewajibkan pelaku usaha mempunyai sertifikasi halal. Mereka yang berminat mendapatkan paket sertifikasi halal gratis ini dapat langsung mengakses ptsp.halal.go.id