Perdirjen Pendis 3633 Sebagai Upaya Meningkatkan Mutu dan Kualitas Keagamaan

Pendidikan Diniyah adalah sebuah aspek penting dalam pendidikan keagamaan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007. Pendidikan ini memiliki tujuan utama untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya, serta mewujudkan kecakapan sebagai ahli ilmu agama. Selain itu, Pendidikan Keagamaan juga bertujuan agar peserta didik dapat menjadi individu yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis, dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Meskipun Pendidikan Diniyah Takmiliyah dijalankan berdasarkan kehendak dan keinginan masyarakat, keberadaannya kadang-kadang kurang terpantau dari segi standar mutu pendidikan.

Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) menjadi komponen kunci dalam sistem pendidikan nasional, berperan penting dalam mempersiapkan generasi mendatang yang memiliki pengetahuan agama, berwawasan, serta keterampilan hidup yang memadai, sekaligus berakhlak mulia. Seiring berjalannya waktu, MDT mengalami perkembangan pesat karena peningkatan minat masyarakat yang ingin menjadikannya sebagai tambahan pengetahuan agama bagi generasi muda mereka. Pada saat yang sama, MDT juga diharapkan mampu memperbaiki karakter akhlak yang terdegradasi oleh kemajuan teknologi informasi yang tanpa batas.

bertujuan untuk mengikuti perkembangan zaman dan tuntutan sistem pendidikan, sehingga proses penyelenggaraan dapat menjadi lebih terarah, kreatif, inovatif, dan berkualitas, maka Kemenag RI melalui Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam menerbitkan Peraturan Nomor 3633 Tahun 2023 tentang Revisi buku pedoman penyelenggaraan MDT di tahun 2023. Serta Panduan Penggunaan Aplikasi Izin Operasional MDT.

Selain itu per-tanggal 22 Oktober 2023, SITREN membuka layanan tanda daftar keberadaan Pesantren dan Madrasah Diniyah Takmiliyah melalui SITREN

Bagi masyarakat yang membutuhkan peraturan terbaru tersebut bisa mengunduh melalui tautan berikut:

  1. Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah
  2. Panduan Penggunaan Aplikasi Izin Operasional Pendidikan Madrasah DiniyaH Takmiliyah

Heri Mulyo Cahyo

Penulis yang bernama Heri Mulyo Cahyo ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Reporter Kemenag Kota Malang.