Percepat Sertifikasi Wakaf, Gara Zawa Hadirkan BPN

Sertifikasi Wakaf yang jalan ditempat, mendorong Gara Zawa Kemenag Kota Malang mengundang berbagai pihak terkait untuk mengurai permasalahan yang menghambat percepatan sertifikasi wakaf di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Malang.

Giat yang dikemas dalam Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf ini dilaksanakan di aula MTS Negeri 1 Kota Malang, Selasa (24/11). Berkenan membuka giat ini, plt. Kasubag TU Kemenag Kota Malang, Drs. H. Muhlis, MM.

Dalam sambutannya, plt. Kasubag yang juga Kasi PD. Pontren ini menyampaikan bahwa minimnya pemahaman tentang wakaf baik dari segi kelengkapan berkas maupun teknis pendaftaran sertifikat di Badan Pertanahan, mengakibatkan banyak problem dilapangan. Sehingga kegiatan ini dirasa penting dan segera untuk dilakukan sosialisasi.

Sosialisasi yang diikuti oleh Kepala KUA Kecamatan se-Kota Malang selaku PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf), Dewan Masjid Indonesia Kota Malang, Asosiasi Nazhir Wakaf Kota Malang, Lembaga wakaf organisasi NU dan Muhammadiyah, dan para penggiat wakaf lainnya ini mendapat apresiasi dari Badan Pertanahan Nasional Cabang Kota Malang.

Badan Pertanahan Kota Malang menyambut baik kegiatan ini, dan berkomitmen akan mendampingi proses pendaftaran tanah wakaf, sampai kepada penerbitan sertifikat, baik dari segi waktu dan birokrasi, hal ini disampaikan oleh Effendi selaku nara sumber dari Badan Pertanahan Kota Malang.

Harapan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah tercapainya nota kesepahaman yang pernah dibuat antara Kanor Kementerian Agama Kota Malang dengan Badan Pertanahan Kota Malang, sehingga terealisasi dan percepatan sertifikasi tanah wakaf bisa dilaksanakan dengan baik.

Muhammad Nur Hidayah

Penulis yang bernama Muhammad Nur Hidayah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pranata Humas dan Agen Perubahan Kemenag Kt Malang.