Perselisihan pendapat adalah sunnatullah sebagaimana Allah ciptakan siang malam, panas dingin, ada sedih dan bahagia namun tergantung bagaimana kita bisa menyikapi problematika yang muncul dalam kehidupan.
Demikian juga dalam kehidupan keluarga / rumah tangga setiap pasangan suami istri punya potensi untuk berselisih dan berbeda pendapat bahkan beda pola pikir dan pola hidup. Hal ini terjadi karena setiap individu mempunyai karakter yg berbeda. Orang jawa mengistilahkan watak watuk dan wahing setiap orang tidaklah sama.
DI masyarakat sering terjadi silang sengketa terkait harta pusaka (warisan) masalah yang satu ini adakalanya menjadi pemicu keretakan hubungan dalam keluarga antara orang tua dengan anak, kakak dan adik menjadi tidak harmonis karena pembagian harta waris yg tidak sesuai atau merasa dirugikan bahkan terkadang ada yg merasa kurang bagiannya.
Sejalan dengan problematika yg muncul di masyarakat dan tugas Penyuluh Agama Islam sebagai abdi negara dalam memberikan informasi, edukasi, konsultasi dan advokasi serta dorongan kepada nasyarakat dalam peningkatan ketaqwaan pada Allah SWT sangatlah penting keberadaanya.
Silang sengketa harta pusaka dan ketidak harmonisan rumah tangga tidak harus selalu berujung pada ketokan palu Pengadilan yang memerlukan biaya dan waktu yang lama ( sesuai kasus) serta tidak semua masyarakat siap secara psikologis untuk berurusan dengan peradilan.
Penyuluh Agama sebagai pendorong dan pembimbing keagamaan dan pembangunan melalui bahasa agama menjadikanya sangat dekat dengan masyarakat. Ia dapat berperan sebagi seorang konselor tempat masyarakat bertanya mencari informasi dan pencerahan tentang problem yang di hadapi. Bahkan lebih sering Penyuluh Agama berperan sebagai juru damai di luar pengadilan atau sebagai Mediator Non Ajudikasi terhadap pihak yang bermasalah apakah itu urusan rumah tangga, ekonomi ataupun pembagian harta pusaka ( warisan).
Penyelesaian perkara atau sengketa melalui perdamaian mempunyai beberapa keuntungan substansial dan psikologis. karena penyelesaian bersifat informal, kekeluargaan, jangka waktu yang singkat, tanpa biaya, tidak memerlukan pembuktian dan diselesaikan oleh pihak yg berpekara sendiri sesuai dengan kesepakatan. ( Erna)
Penyuluh Bergerak
Penulis yang bernama Penyuluh Bergerak ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Penyuluh Agama Islam Kota Malang.