Pentas Seni Di Dalam Masjid, Bolehkah

TANYA: Assalamu’alaikum. Hari ini saya mendengarkan Pengajian Nuzulul Quran disebuah masjid yang ada disatu madrasah. Pengajian itu diawali dengan drama dan memainkan music di dalam masjid itu. Saya kok kurang nyaman. Menurut njenengan pripun niki berkaitan dengan kehormatan Masjid.

Sunawi +62 812-3587-xxx


JAWAB: Wa’alaikumussalam. Dalam Mausu’ah Fiqih Kuwaitiyah disampaikan sebuah narasi hadits yang menceritakan bahwa saat Nabi pulang dari sebuah peperangan, datang seorang budak perempuan yang mengatakan: ‘’Wahai Rasulullah saya bernadzar kalau engkau pulang dengan selamat dari peperangan, saya akan memukul rebana dan menyanyi.’’ Rasulullah menjawab: ‘’Bila itu nadzarmu lakukanlah bila tidak, tidak usah.’’

Hadits ini menegaskan bahwa menyanyi dan memukul rebana adalah diperkenankan. Tetapi hadits ini tidak cukup mewakili dalil diperkenankannya melakukan pentas drama atau menyanyi di masjid.

Bagaimana dengan hadits Riwayat Tirmidzi: ”Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf (rebana).” ? Sebagian ulama menterjemahkan bahwa permainan rebana ini dilakukan di luar masjid bukan di dalam masjid sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anatutthalibin Juz 3 halaman 316:

“Sabda Rasulullah “a’linu annikah”. Maksudnya, adalah umumkanlah pernikahan dengan kebahagiaan agar berbeda antar pernikahan dan selainnya, dan umumkanlah pernikahan ini dalam masjid agar lebih tampak dan masyhur, karena pernikahan adalah perayaan kebaikan dan keutamaan yang paling agung.

Sabda Rasulullah : ”wad-ribu alaihi al-dufuf”, rebana adalah alat yang dipukul untuk suatu hal yang membahagiakan. Jika kamu bertanya? Padahal masjid itu dijaga untuk tidak dimainkan rebana didalamnya, tetapi kenapa kok diperintahkan? Maka saya jawab, apa yang dimaksud bukanlah memukul atau memainkan rebana dalam masjid, tetapi itu di luar masjid, yang menjadi perintah dilakukan dalam masjid hanyalah akad nikahnya.”

Lebih tegas lagi Imam Suyuti dalam kitab al Amru bil Ittiba’ menyatakan: “Di antaranya adalah menari, menyanyi di dalam masjid, memukul duf (rebana) atau rebab (sejenis alat musik), atau selain itu dari jenis alat-alat musik. Maka barang siapa yang melakukan itu di masjid maka dia mubtadi’ (pelaku bid’ah), sesat, patut baginya diusir dan dipukul, karena dia meremehkan perintah Allah untuk memuliakan masjid.

Allah Ta’ala berfirman: “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya.” Yaitu dibacakan kitabNya di dalamnya. Rumah-rumah Allah adalah masjid-masjid, dan Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk memuliakannya, menjaganya dari kotoran, najis, anak-anak, ingus (ludah), bawang putih, bawang merah, nasyid-nasyid dan sya’ir di dalamnya, nyanyian dan tarian, dan barang siapa yang bernyanyi di dalamnya atau menari maka dia adalah pelaku bid’ah, sesat dan menyesatkan, dan berhak diberikan hukuman.”

Sebagian ulama yang memperkenankan memainkan rebana ini hanya untuk mengagungkan Allah dan Rasulnya. Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam fatwa beliau yang termuat dalam kitab “Al-FatawiAl-Fiqhiyah Al-Kubro” menjelaskan, hadits tersebut mengisyaratkan kebolehan memainkan rebana dalam acara pernikahan di dalam masjid, dan diqiyaskan pula kebolehan memainkan rebana untuk acara-acara lainnya. Syekh Al-Muhallab menyatakan bahwa semua pekerjaan yang dikerjakan didalam masjid apabila tujuannya demi kemanfaatan kaum muslimin dan bermanfaat bagi agama, boleh dikerjakan didalam masjid.

Qodhi Iyadh juga menyatakan hal yang sama, beliau menambahkan, selama pekerjaan tersebut tidak merendahkan kemuliaan masjid maka boleh dikerjakan. Kebolehan di atas dengan batasan selama tidak mengganggu kekhusukan orang-orang yang sedang mengerjakan ibadah di dalam masjid dan dilakukan dengan cara yang tidak sampai merendahkan kemuliaan masjid, jika ketentuan tersebut dilanggar maka hukumnya haram.

Perbedaan para ulama dalam menterjemahkan pesan Nabi ini, harusnya disikapi dengan kehati-hatian. Ada sebuah kaidah fikih yang menyebutkan “al-khuruju minal khilaf mustahab” keluar dari perbedaan adalah disunnahkan. Artinya kalau ada sesuatu yang diperselisihkan hindarilah. Keistimewaan dan kemulyaan Masjid harus dijaga. Karenanya sebaiknya tidak menggunakan masjid untuk pentas seni dan mendendangkan nyanyian dengan musik terlebih dilakukan di madrasah, seolah-olah ini akan menjadi edukasi diperkenankannya berbuat apa saja di Masjid pada anak didik. Sebaiknya hati-hati. Wallahu a’lam bissowab. (*)

tanya jawab yang diasuh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang ini sudah dimuat di malangposcomedia pada 22 Maret 2023

Rudianto

Penulis yang bernama Rudianto ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi.