Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag), kamis 3 Juni 2021 melakukan konferensi pers berkaitan dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama No. 660 Tahun 2021 tentang pembatalan pengiriman jamaah haji tahun 2021. "Menetapakan pembatakan pengiriman jamaan haji bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan lainnya," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Keputusan tersebut diambil Kemenag setelah berdialog panjang dengan DPR RI dan setelah melakukan persiapan-persipan. Salah satu pertimbangannya adalah Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk melindungi warga negara dari pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia saat ini.
Keputusan tersebut juga mempertimbangkan secara teknis dari Otoritas Arab Saudi yang belum mengundang Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan haji, serta mendengarkan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR pada masa sidang 5 tahun 2021.
Tidak adanya undangan hingga diterbitkannya Keputusan Menteri Agama ini mempersulit Kementerian Agama dalam melakukan persiapan pemberangkatan termasuk untuk melampaui tahapan MOU dengan Pemerintah Saudi Arabia. Mepetnya waktu juga menjadi kendala proses isolasi pasca pergerakan jamaah dari satu tempat ke tempat lain karena pandemi pasca lebaran menampakkan kecenderungan meningkat. Upaya menjaga kesehatan masyarakat ini juga sesuai dengan dloruriyatul khams (lima hal yang menjadi tujuan syariat).