Kota Malang (4/9) -- Kantor Kementerian Agama Kota Malang pada hari ini menerima kunjungan dari Dinas Pendidikan Kota Malang untuk membahas laporan dan evaluasi terkait Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS). Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program penyaluran dana BPPDGS di Madrasah Diniyah (Madin) Kota Malang.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Bu Wiwik, Kepala Bidang PAUD dari Kantor Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, menyampaikan bahwa evaluasi dan pelaporan ini dilakukan guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyaluran dana bantuan. Dalam pertemuan ini, disepakati untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke lokasi penerima bantuan.
Kepala Seksi PD Pontren Kemenag Kota Malang, Sukirman, M.Pd., menyambut baik kunjungan ini dan berharap kerja sama antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama dapat terus ditingkatkan. "Kami berharap kerja sama ini dapat ditindaklanjuti dengan kunjungan ke lokasi penerima bantuan dalam waktu dekat," ujarnya.
Program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) merupakan salah satu inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Program ini bertujuan untuk mendukung lembaga pendidikan diniyah (pendidikan keagamaan Islam non-formal) dan meningkatkan kesejahteraan para guru swasta yang mengajar di lembaga-lembaga tersebut.
Beberapa poin penting terkait BPPDGS meliputi:
1. Tujuan Program:
- Meningkatkan kualitas pendidikan di lembaga pendidikan diniyah.
- Memberikan dukungan finansial kepada guru-guru swasta dan ustadz/ustadzah yang mengajar di madrasah diniyah, TPQ, dan pondok pesantren.
- Mendorong pengembangan lembaga pendidikan keagamaan non-formal di Jawa Timur.
2. Sasaran Program:
- Lembaga pendidikan diniyah di Jawa Timur yang meliputi madrasah diniyah, pondok pesantren, dan TPQ.
- Guru-guru swasta yang mengajar di lembaga tersebut.
- Ustadz/ustadzah yang aktif dalam kegiatan pengajaran.
3. Bentuk Bantuan:
- Bantuan Operasional:Diberikan kepada lembaga untuk menunjang operasional pendidikan, seperti pembelian alat tulis, buku, dan fasilitas lainnya.
- Bantuan Insentif: Diberikan kepada guru swasta, ustadz, dan ustadzah sebagai insentif bulanan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
4. Persyaratan Penerima:
- Lembaga pendidikan diniyah yang terdaftar resmi dan memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
- Guru swasta atau ustadz/ustadzah yang terdaftar di lembaga tersebut dan memiliki rekam jejak mengajar yang baik.
- Lembaga dan guru yang memenuhi syarat akan diverifikasi oleh dinas terkait sebelum menerima bantuan.
5. Proses Pencairan Bantuan:
- Pengajuan permohonan bantuan dilakukan oleh lembaga pendidikan diniyah kepada dinas pendidikan atau instansi terkait di tingkat kabupaten/kota.
- Verifikasi dan evaluasi dilakukan oleh tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
- Setelah dinyatakan memenuhi syarat, dana bantuan akan dicairkan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
6. Pengawasan dan Evaluasi:
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pengawasan dan evaluasi rutin untuk memastikan bantuan digunakan sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku.
- Laporan penggunaan dana harus disampaikan oleh lembaga penerima sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur yang menetapkan mekanisme, kriteria, dan prosedur pelaksanaan BPPDGS. Pencairan bantuan ini dilaksanakan setiap semester oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah di Jawa Timur, sebagai upaya nyata untuk mendukung pendidikan keagamaan dan kesejahteraan para guru swasta.
Diharapkan dengan adanya evaluasi dan komitmen kerjasama yang kuat, program ini dapat terus berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat nyata bagi pendidikan diniyah di Kota Malang. Humas