Assalamualaikum ngapunten saya ingin bertanya berkaitan dengan aqiqah dan qurban. Mana yang di dahulukan antara aqiqoh dengan qurban ya? Kebetulan saya belum di aqiqohkan sementara saya juga ingin berqurban.
Agus Setiawan
+62 896‑2788‑xxxx
Jawaban
Aqiqah dan Qurban memiliki kesamaan dalam hal hukumnya. Keduanya sunnah dilakukan dan proses pelaksanaannya yang sama-sama dilakukan dengan cara menyembelih kambing atau sapi bagi tujuh orang.
Untuk diketahui sebenarnya merupakan sunnah bagi orang tua yang menjadi hak seorang anak. Aqiqah merupakan anjuran yang sangat ditekankan kepada orang tua yang diberi kelapangan rezeki untuk menyembelih hewan aqiqah guna sekadar berbagi dalam rangka menyongsong kelahiran anaknya.
Rasulullah menegaskan: “Maal Ghulami aqiqatun.” Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi. (HR Bukhari).
Aqiqah bagi anak yang baru lahir, dalam proses pelaksanaannya ada kelonggaran. Aqiqah disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, atau ditunda dengan menghitung kelipatan dari tujuh. Hari ke 14 atau ditunda hari ke 21 hingga umur 7 tahun. Setelah anak sudah akil baligh, anjuran aqiqah tidak lagi dibebankan kepada orang tua melainkan diserahkan kepada sang anak untuk melaksanakan sendiri atau meninggalkannya. Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah sendiri lebih baik daripada tidak melaksanakanya. Karena Rasulullah nyatakan “kullu mauludin marhunun bi aqiqatihi” setiap anak yang lahir tergadaikan hingga dibayarkan aqiqahnya.
Karena aqiqah disunnahkan dilakukan sejak umur 7 hari dari kelahiran sang anak, maka aqiqah tidak harus dilakukan pada bulan dzulhijjah.
Bagaimana bila aqiqah ingin dilakukan saat bulan haji? Manakah yang didahulukan antara kurban dan aqiqah? Bila sang anak lahir mendekati hari raya Idul Adha seperti sekarang ini atau kita ingin aqiqah diri kita sendiri? Maka sebaiknya mendahulukan kurban daripada malaksanakan aqiqah. Mengingat aqiqah tidak bergantung pada bulan dzulhijjah.
Mungkinkah saat menyembelih meniatkan untuk Qurban sekaligus Aqiqah? Menyikapi hal ini, ulama berbeda pendapat. Ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperkenankan.
Bila ingin mengikuti ulama yang memperbolehkan, dapat diniatkan mengikuti pendapat Imam Ramli yang membolehkan dua niat dalam menyembelih seekor hewan, yakni niat kurban dan aqiqah sekaligus. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani: “Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang menginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi.”
Hanya saja yang perlu diperhitungkan bila mengikuti pendapat Imam Romli, kalau sang anak yang akan mengaqiqahkan diri sendiri itu laki-laki harusnya menyembelih dua kambing. Sementara aqiqah cukup satu kambing. Untuk itu bila dana yang tersedia hanya cukup untuk membeli satu kambing, maka saat menyembelih diniatkan untuk qurban dan cicilan aqiqah dari dua kambing yang harus dipenuhkan.
Bagaimana dengan sistem penyalurannya bagi yang mengikuti Imam Romli? Karena aqiqah sunnah dibagikan dalam keadaan matang sementara qurban sunnah diberikan dlam keadaan mentah?
Hal ini mungkin tidak perlu dipermasalahkan karena hanya menyentuh tataran afdoliyah atau kesunnahan tidak sampai membatalkan qurban maupun aqiqah. Pembagian daging tidak termasuk hal yang subtantif yang berkait erat dengan keabsahan ibadah. moga dapat dipahami.
TAnya DAn Respon Untuk maSyarakat ini telah dimuat di media cetak Malangposcomedia