Peningkatan jumlah perceraian di Kota Malang dan Kota Batu sangat memprihatinkan berbagai kalangan. Kepala Pengadilan Agama Kota Malang, Drs Misbah MHI mengabarkan, akumulasi kasus perceraian di tahun 2020 dan 2021 tak kurang dari 4000 putusan.
Berdasar penjelasan Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, dari 2020 menuju 2021, kasus talak cerai menurun. Tetapi kasus gugatan cerai semakin banyak. Berdasar data Pengadilan Agama Kota Malang, ada tiga besar penyebab utama perceraian yang terjadi di Kota Malang maupun Kota Batu. Tertinggi pertama yaitu pertengkaran atau perselisihan yang terus menerus. Pada 2021, jumlah perceraian akibat alasan ini mencapai 1732 kasus. Sementara, tahun 2020, ada 1234 kasus perceraian akibat cekcok tanpa henti.
“Cekcok dan alasan tidak harmonis, merupakan alasan perceraian yang cukup tinggi tapi sangat bias, masih banyak celah untuk meminimalisir perceraian dari hulu dengan turun langsung pada masyarakat. Belum lagi orang-orang yang sudah mengucap cerai secara siri, tentu tidak terdekti oleh pengadilan, sehingga data perceraian sesungguhnya lebih banyak dari yang dilaporkan pengadilan agama” Tegas Prof. Mufidah dari UIN Maliki.
Pernyataan Prof. Mufidah ini disampaikan saat rapat gabungan Kemenag Kota Malang, UIN Maliki dan Dewan Masjid Indonesia Kota Malang di ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Selasa 5 April 2022. Rapat gabungan yang menjadi tindak lanjut dari MOU Kemenag Kota Malang dan UIN Maliki ini menggagas bina keluarga sakinah berbasis Masjid.
Hilangnya peran BP4 menyisakan masalah yang tidak bisa digantikan oleh peran mediasi di Pengadilan Agama. Hilangnya konseling di kelurahan dan RT RW seiring dengan terlepasnya BP4 dari Kementerian Agama, menjadikan masyarakat kehilangan tempat untuk mengadu saat mempunyai masalah keluarga. Akhirnya setiap kali terjadi pengajuan perceraian di Pengadilan Agama, rata-rata mereka sudah memiliki masalah yang cukup parah yang sulit untuk diatasi.
"Saya setuju dengan gagasan ini, dan saya pikir DMI dapat menyiapkan SDM yang bisa dilatih untuk membantu masyarakat yang mempunyai masalah keluarga." tutur Dr. Muhtar Hazawawi, M.Ag.
Dalam kesempatan ini, disepakati bahwa DMI akan menunjuk masjid-masjid surplus yang siap memberi bimbingan konseling yang dijadikan proyek percontohan dan ditambah masjid Darussalam di Qaryah Sakinah yang menjadi binaan Kementerian Agama. Hadir dalam rapat gabungan ini, Dekan Fakultas Syariah, Dr.Ù Sudirman M. Ag, Ketua Family Corner, Dr. Izzuddin, M.Ag, Dr. Ervania Zuhriyah, Gara Zawa, Dr. Febrian Taufiq, Sekretaris DMI, K. Mahmudi dan Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang