Bagian dari program Penguatan jejaring lintas institusi Kementerian Agama ,KUA Kec. Blimbing Kota Malang melakukan aksi bersama dengan Lembaga Kemaslahatan keluarga (LKK) NU Kota Malang dalam memberikan layanan dasar kepada calon penganten dengan diberdayakan via program Bimbingan Perkawinan bagi catin. Giat ini juga bagian dari pelaksanaan kerjasama Kemenag RI dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam program Bina Keluarga Sakinah.
Layanan bersma memberikan bekal bagi calon pengantin KUA Kec Blimbing mengadakan bimbingan calon pengantin sebanyak 10-15 pasang. Kegiatan ini diadakan di Aula KUA Kec. Blimbing setiap hari Rabu tiap pekan, acara tersebut didampingi fasilitator terbimtek bersertifikat: Ibu Rosania, Ibu Ernawati, Penghulu dan Penyuluh
Kepala KUA, H. Ahmad Sa’rani, S.Ag, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa materi yang disampaikan para narasumber meliputi mempersiapkan keluarga sakinah, menjaga kesehatan reproduksi, mengelola psikologi dan dinamika keluarga, mempersiapkan generasi berkualitas dan memenuhi kebutuhan, mengelola keuangan keluarga, problem solving, menejmen konplik dan mediasi keluarga.
Beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan kerjasama antara KUA Kec. Blimbing dengan PC Lembaga Kemaslahatan Keluarga LKK NU Kota Malang diselenggarakan setiap hari rabu dalam sepekan. Adapun tujuan kegiatan kursus calon pengantin ini dimaksudkan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan kepada calon pengantin. Kemampuan menyelesaikan masalah keluarga, kelurga tangguh
“Binwin Catin adalah merupakan program unggulan Kementerian Agama dan KUA yang tujuannya untuk menekan angka perceraian, bagaimana perceraian tidak semakin meningkat akan tetapi bagaimana perceraian semakin menurun. Dalam mengarungi kehidupan berumah tangga, pasti akan ada dinamika dalam kehidupan berkeluarga baik jangka pendek, menengah, maupun panjang. Perlu disiapkan mental dan segala sesuatu berkaitan dengan hal mengarungi bahtera rumah tangga agar menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, mempersiapkan keturunan yang sholih sholihah, serta sehat jasmani dan rohani,” imbuhnya.
Dikatakan lebih lanjut, untuk menuju sebuah pernikahan, calon pengantin terlebih dahulu harus mengetahui syarat, rukun dan etika pernikahan. Lebih dari itu mereka juga perlu mempelajari undang-undang perkawinan. Semua itu untuk bekal dalam berumahtangga. Menurutnya, hal itulah yang harus diketahui oleh calon pengantin sebelum menuju jenjang pernikahan. Kewajiban menuntut ilmu untuk bekal berumah tangga adalah mutlak wajib dan harus dilaksanakan. “Diantaranya yang perlu kita perhatikan adalah hakekat dan tujuan pernikahan, hukum menikah, syarat dan kriteria pasangan secara umum yang sesuai dengan syariat agama dan undang-undang perkawinan,” jelasnya.(HUMAS)