Masuk Raudloh Harus Ada Surat Izin Melalui Aplikasi E-Haj

Kebijakan masa pandemi yang mewajibkan jamaah yang ingin masuk raudloh dengan aplikasi e-hajj dirasa efektif untuk menghindarkan penumpukan di raudloh. Untuk itu pada musim haji tahun ini, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan ketentuan bagi jamaah haji untuk masuk ke Raudhah, tempat di dalam Masjid Nabawi, Madinah, jamaah harus masuk berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan.

Saat memberi pengarahan kepada jamaah jelang ke Makkah, Muhtar Hazawawi, TPIHI Kloter 15 SUB menyatakan bahwa untuk masuk raudloh Ada ketentuan baru dari Muassasah Adilla, bahwa untuk masuk Raudhah harus berdasar jadwal yang ditentukan oleh daker, jadwalnya pun tidak pasti kadang mendadak.

Muassasah Adilla telah menerbitkan surat tentang waktu ziarah Madinah bagi jamaah calon haji Indonesia. Berdasarkan surat tersebut, masuk ke Raudhah harus sesuai jadwal yang telah ditentukan. "in sha Allah kita akan tetap dapat jatah di Raudloh tapi kepastiannya kapan itu belum tahu karenanya info di group mohon terus dipantau dan jangan sampai lengah, karena kita semua rindu bersimpuh di Raudloh" tegas Muhtar.

Menurut Chandra Ahmady Ketua Kloter 15 kolom usulan jadwal masuk Raudhah sudah tersedia di e-haj. Penjadwalan tersebut dilakukan oleh PPIH.

"Jadwal itu diinput oleh Daker dalam e-haj, aplikasi yang dikembangkan oleh Saudi," tambah Chandra yang sehari-hari menjadi Kasi Pais.

Jadwal jamaah laki-laki dan perempuan berbeda. Untuk jamaah perempuan, jadwal masuk Raudhah dari pukul 07.00 sampai 08.00 Waktu Arab Saudi (WAS) .

"Jamaah haji perempuan masuk ke Raudhah melalui gerbang nomor 24 atau pintu Usman bin Affan," jelas Chandra Achmady.

Sedangkan untuk jamaah laki-laki, jadwal masuk pukul 13.00 sampai 14.00 WAS dari gerbang 37 atau pintu Bilal Bin Rabah.

Saat akan masuk ke Raudhah, lanjut Amin, jamaah menunjukkan tasrih (surat izin) yang berisi daftar nama yang telah diinput dalam e-haj. Surat tasrih itu akan dibagikan ke jamaah melalui Kasektor, Ketua Kloter, Ketua Rombongan dan Ketua Regu.

Surat tasrih tersebut berisi keterangan tentang jumlah jamaah, waktu (tanggal dan jam), nomor pintu masuk, nomor gerbang masuk, serta daftar nama dan nomor paspor jamaah.

Trisnaning Rahmania

Penulis yang bernama Trisnaning Rahmania ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pranata Humas Madya.